Berita

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Sonny T. Danaparamita/Net

Politik

Temuan PDIP, Banyak Kelemahan Pada Permenkop Penyaluran BLT Tahap II

JUMAT, 02 APRIL 2021 | 11:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi IV DPR menilai aturan menyaluran bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) tahap II tahun 2021 di Kementerian Koperasi dan UMK masih banyak celah kelemahan.

Kemenkop UKM sendiri telah membuat aturan baru terkait BPUM tahap II ini, yakni dengan menerbitkan Permenkop No. 2/2021 tentang perubahan atas Permenkop No. 6/2020.

"Ada dua hal penting yang harus menjadi pegangan dari aturan itu, yakni tentang perlunya peningkatan jumlah penerima bantuan dan penyesuaian terhadap mekanisme pemberian bantuan," ujar anggota Komisi VI DPR, Sonny T. Danaparamita, Jumat (2/4).


Namun dalam implementasinya nanti, Sonny menilai program BPUM tahap II ini memiliki banyak celah kelemahan yang justri kontra produktif dengan upaya pembenahan yang diharapkan.

Dia mencontohkan aturan dalam pasal 4 ayat (1) huruf b yang berbunyi "Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya" dan Pasal 18 B yang berbunyi "Data penerima BPUM Tahun Anggaran sebelumnya diakui sebagai Data usulan penerima BPUM".

"Menurut saya, isi pasal dan ayat tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan, pemerataan, dan kontradiktif dengan dasar sosiologis dari dilaksanakannya tahap 2 BPUM ini," tegasnya.

Padahal, lanjut Sonny, prinsip awal dari aturan ini adalah tentang perlunya peningkatan jumlah penerima bantuan, yang datanya di Kemenkop dan UMK tahun 2019 ada sebanyak 64.601352 pelaku UMKM.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini juga menyoroti tentang perubahan struktur proses dalam BPUM tahap II, dimana pada tahun 2021 ini, lembaga pengusulnya hanya ada satu, yakni Dinas Koperasi. Padahal pada tahun 2020 lalu, lembaga pengusulnya ada lima. Hal ini dikhawatirkan akan membuat masyarakat kurang terlayani dengan baik, lambat serta terlalu birokratis.

"Dalam pelaksanaan BPUM tahap II ini, lembaga pengusulnya adalah dinas koperasi. Dinas ini juga bertanggungjawab atas kebenaran data usulannya," katanya.

Sebelum-sebelumnya pembersihan dilakukan oleh kementerian. Sedangkan pada tahap II, kementerian hanya melakukan validasi, yakni validasi yang terkait penerima KUR melalui SIJK dan NIK.

"Perlu diperjelas, bagaimana skema tersebut, dan apa tugas dari dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM tingkat provinsi selain menyerahkan daftar usulan kepada kementerian. Jadi menurut saya skema ini terlalu birokratis," sebutnya.

Dia juga mempertanyakan tentang adanya kesalahan validasi sebelumnya yang berdampak pada kerugian para pelaku usaha mikro yang pernah ditetapkan menjadi calon penerima BPUM. Termasuk terhadap pelaku Usaha Mikro yang sudah diputuskan dan telah mencairkan dananya namun kemudiannreknya diblokir.

"Kita semua melakuan ini dengan tujuan meringankan mereka. Mengurus persyaratan terkadang membutuhkan bensin dan bagi pelaku usaha mikro ini juga perjuangan. Untuk itu, terhadap mereka yang pernah mengusulkan telah valid datanya namun belum ditetapkan sebagai penerima bantuan harus menjadi prioritas," tegasnya.

Sonny juga berharap ada prioritas pemberian bantuan kepada para pengusul yang telah ditetapkan menjadi penerima hibah (namun belum ditetapkan sebagai penerima), kemudian para pelaku yang sudah mengajukan namun belum divalidasi, serta para pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapatkan bantuan.

"Keinginan untuk meningkatkan jumlah penerima bantuan serta pemerataan dari para penerimanya harus dapat diwujudkan dalam BPUM tahap dua ini," tegasnya.

Selain itu, Sonny juga mempertanyakan tentang penunjukan PT. Pos Indonesia sebagai lembaga penyalur BPUM. Pasalnya, bantuan ini nanti akan dikirim melalui rekening bank atau transfer bank.

"Mengapa PT Pos Indonesia juga ditunjuk sebagai penyalur? Apa pertimbangan Kemenkop memasukan PT Pos Indonesia sebagai penyalur?" kata dia.

Sonny pun menawarkan Kemenkop UKM untuk melirik dan atau mencoba bersinergi dengan agenda Kementerian BUMN yang sedang melakukan holding usaha mikro.

"Apakah tidak sebaiknya penyalurannya ini nanti lebih diarahkan pada bank yang biasa melakukan distribusi bantuan pemerintah saja. Atau sekalian program ini pelaksanaannya dilakukan oleh BRI, PNM, dan pegadaian saja," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya