Berita

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Sonny T. Danaparamita/Net

Politik

Temuan PDIP, Banyak Kelemahan Pada Permenkop Penyaluran BLT Tahap II

JUMAT, 02 APRIL 2021 | 11:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi IV DPR menilai aturan menyaluran bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) tahap II tahun 2021 di Kementerian Koperasi dan UMK masih banyak celah kelemahan.

Kemenkop UKM sendiri telah membuat aturan baru terkait BPUM tahap II ini, yakni dengan menerbitkan Permenkop No. 2/2021 tentang perubahan atas Permenkop No. 6/2020.

"Ada dua hal penting yang harus menjadi pegangan dari aturan itu, yakni tentang perlunya peningkatan jumlah penerima bantuan dan penyesuaian terhadap mekanisme pemberian bantuan," ujar anggota Komisi VI DPR, Sonny T. Danaparamita, Jumat (2/4).


Namun dalam implementasinya nanti, Sonny menilai program BPUM tahap II ini memiliki banyak celah kelemahan yang justri kontra produktif dengan upaya pembenahan yang diharapkan.

Dia mencontohkan aturan dalam pasal 4 ayat (1) huruf b yang berbunyi "Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya" dan Pasal 18 B yang berbunyi "Data penerima BPUM Tahun Anggaran sebelumnya diakui sebagai Data usulan penerima BPUM".

"Menurut saya, isi pasal dan ayat tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan, pemerataan, dan kontradiktif dengan dasar sosiologis dari dilaksanakannya tahap 2 BPUM ini," tegasnya.

Padahal, lanjut Sonny, prinsip awal dari aturan ini adalah tentang perlunya peningkatan jumlah penerima bantuan, yang datanya di Kemenkop dan UMK tahun 2019 ada sebanyak 64.601352 pelaku UMKM.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini juga menyoroti tentang perubahan struktur proses dalam BPUM tahap II, dimana pada tahun 2021 ini, lembaga pengusulnya hanya ada satu, yakni Dinas Koperasi. Padahal pada tahun 2020 lalu, lembaga pengusulnya ada lima. Hal ini dikhawatirkan akan membuat masyarakat kurang terlayani dengan baik, lambat serta terlalu birokratis.

"Dalam pelaksanaan BPUM tahap II ini, lembaga pengusulnya adalah dinas koperasi. Dinas ini juga bertanggungjawab atas kebenaran data usulannya," katanya.

Sebelum-sebelumnya pembersihan dilakukan oleh kementerian. Sedangkan pada tahap II, kementerian hanya melakukan validasi, yakni validasi yang terkait penerima KUR melalui SIJK dan NIK.

"Perlu diperjelas, bagaimana skema tersebut, dan apa tugas dari dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM tingkat provinsi selain menyerahkan daftar usulan kepada kementerian. Jadi menurut saya skema ini terlalu birokratis," sebutnya.

Dia juga mempertanyakan tentang adanya kesalahan validasi sebelumnya yang berdampak pada kerugian para pelaku usaha mikro yang pernah ditetapkan menjadi calon penerima BPUM. Termasuk terhadap pelaku Usaha Mikro yang sudah diputuskan dan telah mencairkan dananya namun kemudiannreknya diblokir.

"Kita semua melakuan ini dengan tujuan meringankan mereka. Mengurus persyaratan terkadang membutuhkan bensin dan bagi pelaku usaha mikro ini juga perjuangan. Untuk itu, terhadap mereka yang pernah mengusulkan telah valid datanya namun belum ditetapkan sebagai penerima bantuan harus menjadi prioritas," tegasnya.

Sonny juga berharap ada prioritas pemberian bantuan kepada para pengusul yang telah ditetapkan menjadi penerima hibah (namun belum ditetapkan sebagai penerima), kemudian para pelaku yang sudah mengajukan namun belum divalidasi, serta para pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapatkan bantuan.

"Keinginan untuk meningkatkan jumlah penerima bantuan serta pemerataan dari para penerimanya harus dapat diwujudkan dalam BPUM tahap dua ini," tegasnya.

Selain itu, Sonny juga mempertanyakan tentang penunjukan PT. Pos Indonesia sebagai lembaga penyalur BPUM. Pasalnya, bantuan ini nanti akan dikirim melalui rekening bank atau transfer bank.

"Mengapa PT Pos Indonesia juga ditunjuk sebagai penyalur? Apa pertimbangan Kemenkop memasukan PT Pos Indonesia sebagai penyalur?" kata dia.

Sonny pun menawarkan Kemenkop UKM untuk melirik dan atau mencoba bersinergi dengan agenda Kementerian BUMN yang sedang melakukan holding usaha mikro.

"Apakah tidak sebaiknya penyalurannya ini nanti lebih diarahkan pada bank yang biasa melakukan distribusi bantuan pemerintah saja. Atau sekalian program ini pelaksanaannya dilakukan oleh BRI, PNM, dan pegadaian saja," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya