Berita

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Sonny T. Danaparamita/Net

Politik

Temuan PDIP, Banyak Kelemahan Pada Permenkop Penyaluran BLT Tahap II

JUMAT, 02 APRIL 2021 | 11:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi IV DPR menilai aturan menyaluran bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) tahap II tahun 2021 di Kementerian Koperasi dan UMK masih banyak celah kelemahan.

Kemenkop UKM sendiri telah membuat aturan baru terkait BPUM tahap II ini, yakni dengan menerbitkan Permenkop No. 2/2021 tentang perubahan atas Permenkop No. 6/2020.

"Ada dua hal penting yang harus menjadi pegangan dari aturan itu, yakni tentang perlunya peningkatan jumlah penerima bantuan dan penyesuaian terhadap mekanisme pemberian bantuan," ujar anggota Komisi VI DPR, Sonny T. Danaparamita, Jumat (2/4).


Namun dalam implementasinya nanti, Sonny menilai program BPUM tahap II ini memiliki banyak celah kelemahan yang justri kontra produktif dengan upaya pembenahan yang diharapkan.

Dia mencontohkan aturan dalam pasal 4 ayat (1) huruf b yang berbunyi "Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya" dan Pasal 18 B yang berbunyi "Data penerima BPUM Tahun Anggaran sebelumnya diakui sebagai Data usulan penerima BPUM".

"Menurut saya, isi pasal dan ayat tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan, pemerataan, dan kontradiktif dengan dasar sosiologis dari dilaksanakannya tahap 2 BPUM ini," tegasnya.

Padahal, lanjut Sonny, prinsip awal dari aturan ini adalah tentang perlunya peningkatan jumlah penerima bantuan, yang datanya di Kemenkop dan UMK tahun 2019 ada sebanyak 64.601352 pelaku UMKM.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini juga menyoroti tentang perubahan struktur proses dalam BPUM tahap II, dimana pada tahun 2021 ini, lembaga pengusulnya hanya ada satu, yakni Dinas Koperasi. Padahal pada tahun 2020 lalu, lembaga pengusulnya ada lima. Hal ini dikhawatirkan akan membuat masyarakat kurang terlayani dengan baik, lambat serta terlalu birokratis.

"Dalam pelaksanaan BPUM tahap II ini, lembaga pengusulnya adalah dinas koperasi. Dinas ini juga bertanggungjawab atas kebenaran data usulannya," katanya.

Sebelum-sebelumnya pembersihan dilakukan oleh kementerian. Sedangkan pada tahap II, kementerian hanya melakukan validasi, yakni validasi yang terkait penerima KUR melalui SIJK dan NIK.

"Perlu diperjelas, bagaimana skema tersebut, dan apa tugas dari dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM tingkat provinsi selain menyerahkan daftar usulan kepada kementerian. Jadi menurut saya skema ini terlalu birokratis," sebutnya.

Dia juga mempertanyakan tentang adanya kesalahan validasi sebelumnya yang berdampak pada kerugian para pelaku usaha mikro yang pernah ditetapkan menjadi calon penerima BPUM. Termasuk terhadap pelaku Usaha Mikro yang sudah diputuskan dan telah mencairkan dananya namun kemudiannreknya diblokir.

"Kita semua melakuan ini dengan tujuan meringankan mereka. Mengurus persyaratan terkadang membutuhkan bensin dan bagi pelaku usaha mikro ini juga perjuangan. Untuk itu, terhadap mereka yang pernah mengusulkan telah valid datanya namun belum ditetapkan sebagai penerima bantuan harus menjadi prioritas," tegasnya.

Sonny juga berharap ada prioritas pemberian bantuan kepada para pengusul yang telah ditetapkan menjadi penerima hibah (namun belum ditetapkan sebagai penerima), kemudian para pelaku yang sudah mengajukan namun belum divalidasi, serta para pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapatkan bantuan.

"Keinginan untuk meningkatkan jumlah penerima bantuan serta pemerataan dari para penerimanya harus dapat diwujudkan dalam BPUM tahap dua ini," tegasnya.

Selain itu, Sonny juga mempertanyakan tentang penunjukan PT. Pos Indonesia sebagai lembaga penyalur BPUM. Pasalnya, bantuan ini nanti akan dikirim melalui rekening bank atau transfer bank.

"Mengapa PT Pos Indonesia juga ditunjuk sebagai penyalur? Apa pertimbangan Kemenkop memasukan PT Pos Indonesia sebagai penyalur?" kata dia.

Sonny pun menawarkan Kemenkop UKM untuk melirik dan atau mencoba bersinergi dengan agenda Kementerian BUMN yang sedang melakukan holding usaha mikro.

"Apakah tidak sebaiknya penyalurannya ini nanti lebih diarahkan pada bank yang biasa melakukan distribusi bantuan pemerintah saja. Atau sekalian program ini pelaksanaannya dilakukan oleh BRI, PNM, dan pegadaian saja," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya