Berita

Pengacara senior, Otto Hasibuan/Net

Hukum

SP3 Sjamsul Nursalim Memberi Angin Segar Bagi Kepastian Hukum Indonesia

JUMAT, 02 APRIL 2021 | 10:49 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

RMOL. Keputusan berani yang diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Firli Bahuri mendapat apresiasi yang tinggi dari pengacara senior, Otto Hasibuan.

Keberanian yang dimaksud adalah terbitnya Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) untuk tersangka kasus surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Otto yang merupakan pengacara Sjamsul Nursalim mengurai bahwa keputusan KPK tersebut sudah tepat dan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebab dalam perkara ini, Sjamsul Nursalim disangka melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) terkait pemenuhan kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Disebut keputusan tepat lantaran permohonan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung sudah dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Di mana dalam putusannya, MA tegas menyebut tidak ada perkara pidana dalam kasus Surat Keterangan Lunas BLBI.

“Kami menyambut baik dan menyampaikan apresiasi kepada KPK atas keputusannya untuk menghentikan penyidikan perkara terhadap klien kami,” tuturnya kepada wartawan, Jumat (2/4).

Selain itu, Otto juga menyebut bahwa kasus terkait penyelesaian BLBI telah berlangsung lebih dari 20 tahun, sehingga secara hukum seharusnya telah kadaluwarsa.

Sementara di satu sisi, lanjutnya, Sjamsul Nursalim sudah beberapa kali telah dinyatakan selesai memenuhi kewajibannya oleh Pemerintah Republik Indonesia. Namun masih terus dipermasalahkan, sehingga tidak ada jaminan kepastian hukum.

Bagi tim pengacara Sjamsul Nursalim, sambung Otto, keputusan KPK menghentikan kasus BLBI yang diusut sejak era Antasari Azhar memberikan angin segar dalam penegakan hukum oleh KPK di Indonesia.

“Khususnya dalam memberi jaminan kepastian hukum,” sambung Otto Hasibuan.

KPK telah mengumumkan menghentikan penyidikan kasus korupsi penerbitan SKL BLBI yang menjerat tiga orang sebagai tersangka, yaitu pemegang saham pengendali Bank Dagang Indonesia (BDNI), Sjamsul dan Itjih Nursalim serta eks Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung. Dasar SP3 adalah UU KPK 19/2019 Pasal 40.

Penerbitan surat ini merupakan wujud dalam memberikan kepastian hukum sesuai aturan yang berlaku.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Tim 7 Jokowi Sedekah 1.000 Susu dan Makan Gratis

Selasa, 30 April 2024 | 20:00

Jajaki Alutsista Canggih, KSAL Kunjungi Industri Pertahanan China

Selasa, 30 April 2024 | 19:53

Fahri Minta Pembawa Nama Umat yang Tolak 02 Segera Introspeksi

Selasa, 30 April 2024 | 19:45

Kemhan RI akan Serap Teknologi dari India

Selasa, 30 April 2024 | 19:31

Mantan Gubernur BI Apresiasi Program Makan Siang Gratis

Selasa, 30 April 2024 | 19:22

Anies Bantah Bakal Bikin Parpol

Selasa, 30 April 2024 | 19:07

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Penguatan Ekonomi Perdagangan

Selasa, 30 April 2024 | 18:44

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

Raja Charles III Lanjutkan Tugas Kerajaan Sambil Berjuang Melawan Kanker

Selasa, 30 April 2024 | 18:33

Kemhan India dan Indonesia Gelar Pameran Industri Pertahanan

Selasa, 30 April 2024 | 18:31

Selengkapnya