Berita

Pengacara senior, Otto Hasibuan/Net

Hukum

SP3 Sjamsul Nursalim Memberi Angin Segar Bagi Kepastian Hukum Indonesia

JUMAT, 02 APRIL 2021 | 10:49 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

RMOL. Keputusan berani yang diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Firli Bahuri mendapat apresiasi yang tinggi dari pengacara senior, Otto Hasibuan.

Keberanian yang dimaksud adalah terbitnya Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) untuk tersangka kasus surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Otto yang merupakan pengacara Sjamsul Nursalim mengurai bahwa keputusan KPK tersebut sudah tepat dan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.


Sebab dalam perkara ini, Sjamsul Nursalim disangka melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) terkait pemenuhan kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Disebut keputusan tepat lantaran permohonan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung sudah dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Di mana dalam putusannya, MA tegas menyebut tidak ada perkara pidana dalam kasus Surat Keterangan Lunas BLBI.

“Kami menyambut baik dan menyampaikan apresiasi kepada KPK atas keputusannya untuk menghentikan penyidikan perkara terhadap klien kami,” tuturnya kepada wartawan, Jumat (2/4).

Selain itu, Otto juga menyebut bahwa kasus terkait penyelesaian BLBI telah berlangsung lebih dari 20 tahun, sehingga secara hukum seharusnya telah kadaluwarsa.

Sementara di satu sisi, lanjutnya, Sjamsul Nursalim sudah beberapa kali telah dinyatakan selesai memenuhi kewajibannya oleh Pemerintah Republik Indonesia. Namun masih terus dipermasalahkan, sehingga tidak ada jaminan kepastian hukum.

Bagi tim pengacara Sjamsul Nursalim, sambung Otto, keputusan KPK menghentikan kasus BLBI yang diusut sejak era Antasari Azhar memberikan angin segar dalam penegakan hukum oleh KPK di Indonesia.

“Khususnya dalam memberi jaminan kepastian hukum,” sambung Otto Hasibuan.

KPK telah mengumumkan menghentikan penyidikan kasus korupsi penerbitan SKL BLBI yang menjerat tiga orang sebagai tersangka, yaitu pemegang saham pengendali Bank Dagang Indonesia (BDNI), Sjamsul dan Itjih Nursalim serta eks Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung. Dasar SP3 adalah UU KPK 19/2019 Pasal 40.

Penerbitan surat ini merupakan wujud dalam memberikan kepastian hukum sesuai aturan yang berlaku.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya