Berita

Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar/Net

Politik

Ketum MUI: Bom Bunuh Diri Di Daerah Damai Hukumnya Haram

JUMAT, 02 APRIL 2021 | 09:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya kepada para korban bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar beberapa waktu lalu.

Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar mengatakan peledakan bom yang menyebabkan kerusakan dan korban hilangnya nyawa merupakan tindakan teror tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan ajaran agama.

"Bom bunuh diri di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam/dar al-da’wah) hukumnya haram dan bukan merupakan tindakan mencari kesyahidan (‘Amaliyah al-Istisyhad), tapi merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs),” ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/4).


MUI, kata Miftachul, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak bersikap reaktif serta mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada aparat yang berwenang.

Pihaknya juga mengajak semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dalam rangka pencegahan terkait dengan aksi-aksi kekerasan yang mengatasnamakan ideologi dan agama tertentu

"Mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengarus-utamakan Wasathiyatul Islam, yaitu pemahaman agama yang berpegang pada metodologi penetapan hukum (manhajiy), dinamis (tathawwuriy), mengedepankan paham (tawassuthy), sehingga menjaga diri dari sikap ekstrem, baik dalam bentuk berlebih-lebihan menjalankan agama (ifrath) maupun meremehkan perkara agama (tafrith)," tuturnya.

Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi sikap aparat penegak hukum yang telah bergerak cepat merespon peristiwa tersebut. Lalu, Miftachul juga mendorong agar dilakukan pengusutan secara tuntas perstiwa tersebut secara jujur dan adil, demi memulihkan ketenangan dan kepercayaan masyarakat.

"Semoga dapat dijadikan pedoman bagi semua pihak dalam menyikapi peristiwa tersebut, agar di kemudian hari tidak terulang kembali," tandasnya. 

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya