Berita

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah/Net

Politik

Soal SP3 KPK, Fahri Hamzah: Percayalah KPK Lebih Baik

JUMAT, 02 APRIL 2021 | 07:28 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya mendukung langkah pimpinan yang sekarang dalam menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menegaskan bahwa pimpinan yang saat ini lebih hati-hati dan mendapat pengawasan yang ketat.

“Para mantan KPK harus dukung KPK yang sekarang. Mereka lebih hati-hati dan diawasi,” ujarnya lewat akun Twitter pribadi, Jumat (2/4).


Fahri mendengar bahwa pimpinan yang saat ini lebih koordinatif dengan BPK RI untuk temukan kerugian negara. Baginya, menemukan kerugian negara lebih penting daripada sekadar sensasi.

“Mereka diawasi dan saya senang banyak tersangka akibat audit (BPK) bukan intip,” tuturnya.

Sementara itu mengenai penerbitan SP3, Fahri mengurai bahwa hal itu muncul karena di masa lalu banyak tersangka KPK yang nasibnya digantung lantaran tidak bisa ditemukan alat bukti yang cukup. Bahkan tidak sedikit yang meninggal dunia dalam status tersangka.

“Tega sekali. Nah, temuan itu jadi bahan revisi UU KPK yang sekarang. Percayalah KPK lebih baik. Kerja senyap lebih baik,” tegasnya.

Kesalahan KPK, sambung Fahri adalah kewenangan SP3 baru digunakan saat ini di BLBI. Seharusnya kewenangan itu dilakukan untuk kasus-kasus kecil lain yang berserakan jumlahnya.

“Harusnya public expose dulu kasus-kasus tertunggak banyak sekali. Sampah-sampah kecil dari masa lalu harusnya bersih dulu,” demikian Fahri.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya