Berita

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir/Net

Politik

Pengamat: Perintah Erick Thohir Tingkatan TKDN BUMN Penting Untuk Kemajuan Ekonomi Nasional

KAMIS, 01 APRIL 2021 | 19:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta para direksi dan komisaris perusahaan plat merah untuk menggenjot Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Salah satu poin kinerja atau key performance index (KPI) akan diukur dari pelaksanaan TKDN yang akan menjadi penentu karir direksi dan komisaris akan diberhentikan atau tetap dipertahankan. Jika tidak terlaksana tentu saja terancam akan dipecat.

Untuk penilain TKDN, Kementerian BUMN menggaet PT Surveyor Indonesia untuk mengukur pelaporan TKDN sehingga suatu BUMN tidak bisa asal dalam membuat laporan.


Pengamat Pusat Studi BUMN dari FEB Universitas Hasanudin Makassar Mursalim Nohong mengatakan, ketika Erick Thohir mengeluarkan pernyataan yang bernada ancaman tentu arahnya untuk menjadi bagian dari kemajuan bangsa ini.

Pernyataan tersebut, kata dia, seharusnya menjadi kekuatan pendorong bagi setiap manajemen perusahaan BUMN untuk bekerja sesuai dengan target dan kontrak kinerja yang telah ditetapkan bersama.

“Perintah terkait dengan TKDN itu adalah perintah peraturan perundang-undangan. Harus dipahami bahwa perusahaan BUMN itu adalah regulated firm. Artinya perusahaan yang dalam operasionalnya harus senantiasa dalam kontrol peraturan perundang-undangan," ujar Mursalim, Kamis (1/3).

Mursalim menambahkan, keputusan untuk menggandeng PT Surveyor Indonesia sebagai lembaga yang nantinya akan melakukan verifikasi atas kebenaran kandungan merupakan perintah Peraturan Menteri Perindustrian 57/2006.

“Pertimbangannya karena lembaga tersebut memiliki pengalaman dan kompetensi untuk bidang pekerjaan yang dimaksud. Dengan begitu maka efektivitas pekerjaan akan terwujud,” terangnya.

Mursalim berharap, penerapan TKDN ini jangan sampai hanya menjadi sebuah lips service semata.

Menurutnya jika seluruh aktivitas program dan proyek yang dilaksanakan selama ini tunduk dan patuh, tentu perekonomian nasional akan bergerak lebih cepat lagi dan multiplier effectnya akan semakin besar.

“Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar aturan tentu juga harus diterapkan secara efektif bukan hanya pimpinan puncaknya tetapi seluruh pihak yang ikut andil didalamnya,” pungkasnya.

Pelaksanaan TKDN di jajaran direksi sejalan dengan Peraturan Menteri BUMN 08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.

Dalam Pasal 8 beleid tersebut menyebutkan, direksi membentuk tim TKDN guna memonitor dan memastikan penggunaan komponen dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya