Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari/Net
Dalam menindaklanjuti putusan sidang perkara sengketa Pilkada Serentak 2020 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di belasan daerah.
Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya telah merampungkan daftar dan jadal sidang di 15 daerah pemilihan, sebagaimana yang diputus oleh MK pada bulan lalu.
Penetapan jadwal oleh KPU ini, dikatakan Hasyim, masih belum disusun untuk semua perkara sengketa yang diputus mulai tanggal 18 Maret hingga 22 Maret. Akan tetapi, masih ada satu perkara yang belum dijadwalkan untuk PSU.
Sehingga dengan begitu, dari total 16 perkara yang melalkkan PSU, baru ada 15 perkara yang dijadwalkan melakukan PSU mulai bulan April ini hingga Juli nanti.
"Tersebut (berikut ini) data rencana jadwal PSU sebagaimana pelaksanaan putusan MK," demikian Hasyim Asyari mengatakan.
Untuk rincian jadwal dari 15 perkara yang sudah disusun KPU adalah sebagai berikut:
1. Teluk Wondama: 8 April
2. Sekadau: 12 April
3. Morowali Utara: 19 April
4. Labuhan Batu: 24 April
5. Penukal Abab Lematang Ilir: 21 April
6. Rokan Hulu: 21 April
7. Mandailing Natal: 24 April
8. Indragiri Hulu: 20April
9. Banjarmasin: 28 April
10. Labuhan Batu Selatan: 24 April
11. Yalimo: 5 Mei
12. Halmahera Utara: 28 April
13. Kalimantan Selatan: Belum Terjadwal
14. Jambi: 5 Mei
15. Nabire: 14 Juli
16. Boven Digoel: 23 Juni.