Berita

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net

Politik

LaNyalla Minta Sri Mulyani Tinjau Ulang Bunga Pinjaman PEN Untuk Daerah

KAMIS, 01 APRIL 2021 | 18:06 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta kepada pemerintah pusat untuk meninjau ulang bunga dana pinjaman yang diberikan kepada daerah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dalam kondisi kontraksi ekonomi yang dalam, mantan Ketua Umum PSSI itu menilai pemerintah daerah memerlukan dana PEN sehingga berhutang menjadi solusi mengatasinya.

"Kondisi saat ini memang sangat sulit. Salah satunya seperti yang dialami oleh Pemprov Banten. Tentunya kondisi ini dialami juga oleh daerah-daerah lain," tutur LaNyalla, Kamis (1/4).


Terkait dana pinjaman tersebut, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 179/2020 tentang Perubahan PMK No. 105/2020 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Daerah.

"Dalam ketentuan baru tersebut dana pinjaman dikenakan bunga. Saya kira ini perlu ditinjau kembali, sebab banyak daerah yang terdampak Covid-19 sehingga pendapatan daerah menurun drastis atau tidak mencapai target," ujar LaNyalla.

Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu berharap pemerintah tidak perlu menambah beban daerah dengan mengenakan bunga dana pinjaman PEN. Sebab, pemulihan ekonomi nasional merupakan tanggung jawab bersama.

"Pemulihan ekonomi di daerah dari dampak Covid-19 ini juga akan membawa dampak positif bagi perekonomian nasional. Selama ini daerah juga memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional. Jadi saya kira tak elok kalau dana pinjaman yang orientasinya untuk memperbaiki perrkonomian nasional itu justru dikenakan bunga," papar ketua senator dari Jatim ini.

Gubernur Banten, Wahidin Halim sebelumnya meminta komitmen pemerintah pusat kembali ke perjanjian awal perihal pinjaman Pemprov Banten senilai Rp 4,9 triliun dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tetap tanpa bunga.

Diketahui, pada pertengahan 2020, Pemprov Banten mengajukan pinjaman sebesar Rp 4,9 triliun dimana Rp 800 miliar lebih masuk dalam APBD Perubahan 2020, dan Rp 4,1 triliun masuk dalam APBD 2021.

Namun pada perjalanannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan PMK No. 179/2020 tentang perubahan PMK No. 105/2020 tentang pinjaman pemerintah daerah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah. Di mana dalam ketentuan yang baru, dana pinjaman dikenakan bunga.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya