Berita

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net

Politik

LaNyalla Minta Sri Mulyani Tinjau Ulang Bunga Pinjaman PEN Untuk Daerah

KAMIS, 01 APRIL 2021 | 18:06 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta kepada pemerintah pusat untuk meninjau ulang bunga dana pinjaman yang diberikan kepada daerah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dalam kondisi kontraksi ekonomi yang dalam, mantan Ketua Umum PSSI itu menilai pemerintah daerah memerlukan dana PEN sehingga berhutang menjadi solusi mengatasinya.

"Kondisi saat ini memang sangat sulit. Salah satunya seperti yang dialami oleh Pemprov Banten. Tentunya kondisi ini dialami juga oleh daerah-daerah lain," tutur LaNyalla, Kamis (1/4).


Terkait dana pinjaman tersebut, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 179/2020 tentang Perubahan PMK No. 105/2020 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Daerah.

"Dalam ketentuan baru tersebut dana pinjaman dikenakan bunga. Saya kira ini perlu ditinjau kembali, sebab banyak daerah yang terdampak Covid-19 sehingga pendapatan daerah menurun drastis atau tidak mencapai target," ujar LaNyalla.

Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu berharap pemerintah tidak perlu menambah beban daerah dengan mengenakan bunga dana pinjaman PEN. Sebab, pemulihan ekonomi nasional merupakan tanggung jawab bersama.

"Pemulihan ekonomi di daerah dari dampak Covid-19 ini juga akan membawa dampak positif bagi perekonomian nasional. Selama ini daerah juga memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional. Jadi saya kira tak elok kalau dana pinjaman yang orientasinya untuk memperbaiki perrkonomian nasional itu justru dikenakan bunga," papar ketua senator dari Jatim ini.

Gubernur Banten, Wahidin Halim sebelumnya meminta komitmen pemerintah pusat kembali ke perjanjian awal perihal pinjaman Pemprov Banten senilai Rp 4,9 triliun dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tetap tanpa bunga.

Diketahui, pada pertengahan 2020, Pemprov Banten mengajukan pinjaman sebesar Rp 4,9 triliun dimana Rp 800 miliar lebih masuk dalam APBD Perubahan 2020, dan Rp 4,1 triliun masuk dalam APBD 2021.

Namun pada perjalanannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan PMK No. 179/2020 tentang perubahan PMK No. 105/2020 tentang pinjaman pemerintah daerah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah. Di mana dalam ketentuan yang baru, dana pinjaman dikenakan bunga.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya