Berita

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net

Politik

LaNyalla Minta Sri Mulyani Tinjau Ulang Bunga Pinjaman PEN Untuk Daerah

KAMIS, 01 APRIL 2021 | 18:06 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta kepada pemerintah pusat untuk meninjau ulang bunga dana pinjaman yang diberikan kepada daerah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dalam kondisi kontraksi ekonomi yang dalam, mantan Ketua Umum PSSI itu menilai pemerintah daerah memerlukan dana PEN sehingga berhutang menjadi solusi mengatasinya.

"Kondisi saat ini memang sangat sulit. Salah satunya seperti yang dialami oleh Pemprov Banten. Tentunya kondisi ini dialami juga oleh daerah-daerah lain," tutur LaNyalla, Kamis (1/4).


Terkait dana pinjaman tersebut, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 179/2020 tentang Perubahan PMK No. 105/2020 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Daerah.

"Dalam ketentuan baru tersebut dana pinjaman dikenakan bunga. Saya kira ini perlu ditinjau kembali, sebab banyak daerah yang terdampak Covid-19 sehingga pendapatan daerah menurun drastis atau tidak mencapai target," ujar LaNyalla.

Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu berharap pemerintah tidak perlu menambah beban daerah dengan mengenakan bunga dana pinjaman PEN. Sebab, pemulihan ekonomi nasional merupakan tanggung jawab bersama.

"Pemulihan ekonomi di daerah dari dampak Covid-19 ini juga akan membawa dampak positif bagi perekonomian nasional. Selama ini daerah juga memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional. Jadi saya kira tak elok kalau dana pinjaman yang orientasinya untuk memperbaiki perrkonomian nasional itu justru dikenakan bunga," papar ketua senator dari Jatim ini.

Gubernur Banten, Wahidin Halim sebelumnya meminta komitmen pemerintah pusat kembali ke perjanjian awal perihal pinjaman Pemprov Banten senilai Rp 4,9 triliun dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tetap tanpa bunga.

Diketahui, pada pertengahan 2020, Pemprov Banten mengajukan pinjaman sebesar Rp 4,9 triliun dimana Rp 800 miliar lebih masuk dalam APBD Perubahan 2020, dan Rp 4,1 triliun masuk dalam APBD 2021.

Namun pada perjalanannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan PMK No. 179/2020 tentang perubahan PMK No. 105/2020 tentang pinjaman pemerintah daerah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah. Di mana dalam ketentuan yang baru, dana pinjaman dikenakan bunga.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya