Berita

TikTok/Net

Dunia

Pengadilan Pakistan Cabut Larangan Penggunaan TikTok

KAMIS, 01 APRIL 2021 | 17:31 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pakistan telah mencabut larangan penggunaan aplikasi video pendek milik perusahaan China ByteDance, TikTok.

Otoritas Pakistan pada awal tahun ini telah melarang TikTok karena dianggap menyebarkan konten tidak bermoral. Regulator telekomunikasi menyebut telah memblokir akses 500 ribu video yang dianggap tidak layak di TikTok.

Di Pakistan sendiri, TikTok memiliki 20 juta pengguna.


Tetapi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Peshawar pada Kamis pagi (1/4), TikTok telah memiliki komitmen untuk mempromosikan komunitas online yang aman dan positif. Sehingga mulai Kamis sore, aplikasi itu sudah dapat digunakan kembali di Pakistan.

"TikTok sangat senang dapat terus mengaktifkan suara dan kreativitas Pakistan saat kami bekerja untuk mendukung kisah sukses Pakistan," kata perusahaan dalam pernyataan yang dikutip Sputnik.

Perusahaan mengatakan, dengan dukungan otoritas Pakistan pihaknya akan mengeksplorasi investasi lebih lanjut dan membuka peluang ekonomi bagi Pakistan.

Untuk mengawasi konten, TikTok telah menyewa pemantau lokal untuk mengontrol semua konten yang tidak layak dan ilegal.

"Buka TikTok di negara ini, tapi konten tidak bermoral tidak boleh diunggah," begitu perintah pengadilan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya