Berita

Ilustrasi Tes GeNose/Net

Nusantara

Aturan Terbaru Perjalanan Masa Pandemi Mulai Berlaku Hari Ini

KAMIS, 01 APRIL 2021 | 16:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru terkait perjalanan masyarakat di dalam negeri.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 1 April 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Aturan ini dikeluarkan menyusul putusan pemerintah yang melarang kegiatan mudik pada masa Lebaran 2021.

Syarat perjalanan terbaru ini dibagi menjadi dua. Yakni untuk tujuan Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, serta Pulau Bali.

Untuk pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19. Ada tiga metode yang bisa dipilih, yakni tes RT-PCR, rapid test antigen, atau tes GeNose C19.

Berikut ini syarat perjalanan yang berlaku mulai 1 April:

Syarat perjalanan ke Pulau Bali

Darat dan Laut:

- RT PCR atau antigen 2x24 jam (sebelumnya 3x24 jam) sebelum keberangkatan.

- Tes GeNose di pelabuhan atau terminal (sebelumnya tak ada).

- Mengisi e-HAC Indonesia.

Udara:

- Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

- Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan

- Tes GeNose di bandara (sebelumnya tak ada)


Syarat perjalanan ke Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa

Darat Pribadi:

- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam/tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan

Darat Umum:

- Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah

Kereta Api Antarkota:

- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan.

Laut:

- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Tes GeNose di pelabuhan.

Udara:

- RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

- Tes GeNose di bandara.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya