Berita

Dewan Penasihat PB Perbakin, Bambang Soesatyo/Net

Politik

Dewan Penasihat Perbakin Minta Aparat Tindak Tegas Pemalsu Dan Penjual KTA Perbakin

KAMIS, 01 APRIL 2021 | 15:19 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengurus Besar Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (PB Perbakin) meminta penegak hukum untuk menelusuri dan meblokir akun-akun marketplace yang menjual jasa pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) Perbakin palsu..

Pernyataan tersebut dikatakan Dewan Penasihat PB Perbakin, Bambang Soesatyo menyusul temuan KTA Perbakin palsu pada barangandã bawaan pelaku teror Mabes Polri.

Menurutnya, aparat kepolisian juga perlu turun tangan, karena tindakan menjual jasa pembuatan KTA Perbakin melalui marketplace termasuk tindakan penipuan sekaligus pemalsuan.


"Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan karena penyalahgunaan KTA palsu tersebut. Apalagi si penjual sampai mematok harga tinggi, antara Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu," ujarnya, Kamis (1/4).

Bamsoet, begitu dia karib disapa mengatakan, setiap KTA Perbakin hanya dikeluarkan sendiri oleh lembaga Perbakin dan tidak diperjualbelikan melalui marketplace.

Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (PERIKHSA) ini menjelaskan, ada tiga tipe KTA Perbakin yakni KTA Tembak Sasaran (TS) diperuntukan untuk anggota penembak sasaran dengan jenis senapan angin, serta atlit penembak senapan angin.

KTA Berburu (B), dikhususkan untuk anggota yang mahir menggunakan senjata api laras panjang dalam kegiatan berburu. Serta KTA Tembak Reaksi (TR), untuk anggota yang mahir kegiatan tembak reaksi menggunakan senjata api laras pendek maupun panjang.

Sementara KTA Perbakin palsu yang ditemukan aparat menerangkan bahwa identitas tersebut merupakan dari klub menembak. Dikatakan Bamsoet, anggota klub menembak berbeda dengan anggota Perbakin.

"Ada perbedaan antara KTA klub menembak dengan KTA Perbakin. Seseorang yang memiliki KTA klub, tidak otomatis menjadikan dirinya sebagai anggota Perbakin. Ada proses panjang yang masih harus dilalui jika ingin mendapatkan KTA Perbakin,” katanya.

Ketua MPR RI ini menerangkan, proses panjang seseorang mendapat KTA PERBAKIN dimulai dengan terlebih dahulu mendapatkan surat rekomendasi dari club menembak yang bernaung dibawah PERBAKIN. Serta mendapatkan rekomendasi minimal dari 2 pengurus aktif PB PERBAKIN.

"Untuk calon anggota Bidang Tembak Sasaran (TS), yang bersangkutan harus aktif sebagai atlet menembak. Minimal pernah ikut kejuaraan di tingkat provinsi yang ditandai dengan melampirkan hasil pertandingannya.

Atau yang bersangkutan merupakan anggota PB Perbakin, Pengprov/Pengkab Pengkot atau Klub dengan melampirkan SK Kepengurusan,” ujarnya.

Lanjutnya, untuk calon anggota Bidang Berburu (B), yang bersangkutan harus mengikuti penataran/pelatihan dasar berburu yang dibuktikan dengan melampirkan salinan Sertifikat Penataran/Pelatihan Dasar Berburu.

Sementara untuk calon anggota Bidang Tembak Reaksi (TR), yang bersangkutan telah mengikuti Penataran Tembak Reaksi yang dibuktikan dengan melampirkan salinan Sertifikat Penataran Tembak Reaksi.

"Berbagai penataran yang harus diikuti oleh calon penerima KTA Perbakin tipe TS, TR, maupun B, tidaklah mudah. Guna memastikan setiap orang yang menerima KTA tersebut telah teruji kemampuan menembak hingga kesiapan mental,” tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya