Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri/Net

Hukum

Ketua KPK Ke Penyelenggara Negara: Jangan Lupa Atau Pura-pura Lupa Laporkan LHKPN

KAMIS, 01 APRIL 2021 | 11:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah potret sederhana kejujuran seorang penyelenggara dan abdi negara.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, kepatutan dalam kepatuhan saat menyampaikan LHKPN, merupakan cerminan jiwa dan jati diri serta kepribadian baik seorang penyelenggara negara, yang memang layak dan pantas diberi kepercayaan sebagai seorang pejabat negara di republik ini.

Bagi penyelenggara negara, LHKPN seyogianya berfungsi sebagai alarm untuk mengukur wajar tidaknya harta atau halal-haram kekayaan yang diperoleh dari gaji sebagai seorang penyelenggara negara.


Jelas Firli Bahuri, itulah entry point dari LHKPN yang diharapkan dapat menimbulkan budaya dan rasa malu jika hartanya bertambah secara tidak wajar, atau tidak sebanding dengan pendapatan seorang penyelenggara negara, dan takut apabila kekayaan melimpah bukan berasal dari gajinya sebagai abdi negara.

Dengan kata lain, LHKPN memiliki fungsi pencegahan perilaku koruptif dan tindak pidana korupsi yang penekanannya kembali kepada diri pribadi para penyelenggara negara, agar mereka senantiasa menjaga integritas, kesederhanaan, jujur dan takut korupsi.

"Karena kejahatan kemanusiaan tersebut dapat diketahui dari melejitnya jumlah harta dan kekayaan yang tidak sebanding dengan pendapatannya, pada LHKPN," ujar Firli Bahuri, Rabu (1/4).

"Peran masyarakat dalam memantau kepatutan serta kejujuran para penyelenggaran negara dalam menyampaikan LHKPN, juga sangat penting dan kami butuhkan," sambung dia.

Masyarakat dapat mengetahui harta kekayaan penyelenggara dengan mengetik nama penyelenggara negara yang dimaksud pada kolom search di laman e-Announcement LHKPN pada e-lhkpn.kpk.go.id dan setelah menekan tombol search, maka akan keluar ikhtisar LHKPN penyelenggara negara yang bersangkutan.

Dari sana, masyarakat bisa melihat wajar tidaknya harta dan kekayaan yang disampaikan oleh penyelenggara negara. Jika melihat ada yang ganjil (LHKPN penyelenggara negara), masyarakat dapat melaporkannya pada kolom komentar yang tersedia, tinggal ditulis harta dan kekayaan apa saja yang tidak wajar atau belum disampaikan abdi negara tersebut.

"Kembali saya ingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, abdi negara seantero negeri ini maupun di manca negara, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme," ucap Firli Bahuri.

Tidak ada yang sukar dalam membuat LHKPN, terlebih lagi sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi penyelenggara negara untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.

"Sebenarnya, hanya perlu beberapa jam saja untuk membuat LHKPN sesuai dengan prosedur, tidak sampai berhari-hari," terang Firli Bahuri.

Saat ini, seluruh wajib lapor juga telah memiliki akun pada aplikasi eLHKPN sehingga KPK memandang tidak ada alasan bagi penyelenggara negara untuk tidak menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik sebelum batas waktu.

Sesuai dengan Peraturan KPK No. 2/2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK 7/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Firli Bahuri mengingatkan lagi kepada penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap, karena hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan KPK umumkan ke publik.

"Jangan lupa atau pura-pura lupa apalagi tidak memperdulikan kewajiban menyampaikan LHKPN, jangan memantik kecurigaan masyarakat yang sudah tentu dapat menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan langkah dan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penindakan terhadap harta dan kekayaan oknum penyelenggara negara, yang kedapatan tidak melaporkan LHKPN," demikian Firli Bahuri.

Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020 sudah ditutup, Rabu (31/3).

Data sementara per 30 Maret 2021 sampai dengan pukul 23.59 WIB, tingkat pelaporan LHKPN para penyelenggara negara yang masuk ke KPK sebesar 91,67 persen.

Kepatuhan LHKPN yang paling tinggi adalah bidang yudikatif, sementara yang paling rendah adalah bidang legislatif DPR RI.

Berikut rinciannya:

Pertama, bidang eksekutif, tingkat kepatuhan sebesar 91,88 persen dimana dari 306.398 wajib lapor, sebanyak 281.519 telah menyerahkan LHKPN, sementara 24.879 belum melaporkan ke KPK.

Kedua, bidang yudikatif, tingkat kepatuhan sebesar 98,05 persen dimana dari 19.778 wajib lapor, sebanyak 19.392 telah menyerahkan LHKPN, sementara 386 belum melaporkan ke KPK.

Ketiga, bidang legislatif MPR RI, tingkat kepatuhan sebesar 60 persen dimana dari 10 wajib lapor, sudah 6 yang menyerahkan LHKPN sementara, 4 lainnya belum melaporkan ke KPK.

Keempat, bidang legislatif DPR RI, tingkat kepatuhan sebesar 35,55 persen dimana dari 571 wajib lapor, baru 203 yang menyerahkan LHKPN, dan 368 lainnya belum melaporkan ke KPK.

Kelima, bidang legislatif DPD RI, tingkat kepatuhan sebesar 74,26 persen dimana dari 136 wajib lapor, sudah 101 anggota yang melaporkan, sementara 35 lainnya belum melaporkan ke KPK.

Keenam, bidang legislatif DPRD, tingkat kepatuhan sebesar 78,48 persen dimana dari 19.286 wajib lapor, sudah 15.215 yang menyerahkan LHKPN, sementara 4.171 anggota belum melaporkan ke KPK.

Ketujuh, bidang BUMN dan BUMD, tingkat kepatuhan sebesar 91,67 persen dimana dari 378.278 wajib lapor, sebanyak 346.758 telah menyerahkan LHKPN, sementara 31.520 lainnya belum melaporkan ke KPK.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya