Berita

Sidang Syahganda Nainggolan di PN Depok/RMOL

Politik

Sidang Syahganda Molor Lagi, PN Depok Belum Bisa Pastikan Jadwal Pembacaan Putusan

KAMIS, 01 APRIL 2021 | 11:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang lanjutan Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada hari ini kembali molor dari jadwalnya.

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Depok, jadwal sidang Syahganda seharusnya dimulai pada pukul 10.00 WIB, Kamis (1/4).

Namun hingga pukul 11.12 WIB, pihak PN Depok belum bisa memastikan jadwal persidangan Syahganda Nainggolan, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Humas PN Depok, Ahmad Fadil, coba dikonfirmasi oleh Kantor Berita Politik RMOL mengenai sidang Syahganda Nainggolan hari ini.

Namun dia belum bisa memastikan, apakah sidang tuntutan Syahganda Nainggolan akan tetap berlangsung hari ini atau ditunda seperti yang terjadi pada pekan lalu.

"Sebentar saya cari informasinya (untuk jadwal persidangan Syahganda Nainggolan)," kata Ahmad Fadil.

Dalam sidang Syahganda Nainggolan ini, ada tiga orang hakim PN Depok yang menyidangkan. Pertama, sebagai Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi dan anggta Majelis Hakim Nur Ervianti MEliala dan Andi Imran Makulau.

Syahganda Nainggolan mulanya dianggap melanggar Pasal 28 Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) oleh kepolisian dalam proses penyidikan.

Namun dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Syahganda dengan pasal berlapis yang terkait dengan penghasutan yang menciptakan keonaran.

Yaitu, pertama, Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dari pasal tersebut, Syahganda terancam hukuman penjara 10 tahun.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya