Berita

Sidang Syahganda Nainggolan di PN Depok/RMOL

Politik

Sidang Syahganda Molor Lagi, PN Depok Belum Bisa Pastikan Jadwal Pembacaan Putusan

KAMIS, 01 APRIL 2021 | 11:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang lanjutan Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada hari ini kembali molor dari jadwalnya.

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Depok, jadwal sidang Syahganda seharusnya dimulai pada pukul 10.00 WIB, Kamis (1/4).

Namun hingga pukul 11.12 WIB, pihak PN Depok belum bisa memastikan jadwal persidangan Syahganda Nainggolan, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Humas PN Depok, Ahmad Fadil, coba dikonfirmasi oleh Kantor Berita Politik RMOL mengenai sidang Syahganda Nainggolan hari ini.

Namun dia belum bisa memastikan, apakah sidang tuntutan Syahganda Nainggolan akan tetap berlangsung hari ini atau ditunda seperti yang terjadi pada pekan lalu.

"Sebentar saya cari informasinya (untuk jadwal persidangan Syahganda Nainggolan)," kata Ahmad Fadil.

Dalam sidang Syahganda Nainggolan ini, ada tiga orang hakim PN Depok yang menyidangkan. Pertama, sebagai Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi dan anggta Majelis Hakim Nur Ervianti MEliala dan Andi Imran Makulau.

Syahganda Nainggolan mulanya dianggap melanggar Pasal 28 Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) oleh kepolisian dalam proses penyidikan.

Namun dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Syahganda dengan pasal berlapis yang terkait dengan penghasutan yang menciptakan keonaran.

Yaitu, pertama, Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dari pasal tersebut, Syahganda terancam hukuman penjara 10 tahun.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya