Berita

Moeldoko saat terpilih versi KLB Sibolangit 5 Maret lalu/Net

Politik

Alasan Pilih Jalur PTUN, Kubu Moeldoko: Penolakan Kemenkumham Baru Babak Awal

RABU, 31 MARET 2021 | 23:34 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah tegas menolak pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara lantaran belum terpenuhinya kelengkapan dokumen yang diajukan kubu Moeldoko kepada Kemkumham.

Lawyer dan Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat kubu Moeldoko Saiful Huda Ems menyampaikan, sejak awal pihaknya tidak terlallu mempersoalkan perihal keputusan pemerintah yang akan menolak pengesahan KLB Sibolangit.

Saiful mengatakan, pihaknya akan melanjutkan persoalan sengketa partai berlambang mersi itu ke PTUN.


"Mau diterima ataupun ditolak sebenarnya tidak akan terlalu berpengaruh bagi kedua kubu yang bertikai. Sebab pokok penuntasan persoalan ini bukanlah di Kementerian Hukum dan HAM, melainkan di Pengadilan (PTUN),” ucap Saiful Huda, Rabu (31/3).

Saiful berpendapat, jika pihak KLB Sibolangit menang atau dinyatakan sah oleh Kemenkumham, maka kubu AHY juga akan melakukan gugatannya ke PTUN.

Atas dasar itulah, dalam pandangan Saiful, penolakan dari Kemenkumham hanyalah babak awal pertarungan dua kubu yang memperebutkan Partai Demokrat.

“Keputusan Kemenkumham hanyalah babak awal dari perjuangan demokrasi Partai Demokrat yang berada di bawah pimpinan Pak Moeldoko,” katanya.

Saiful menambahkan, Kemenkumham bukanlah pengadilan yang dapat memutuskan menang atau kalahnya "Mujahid dan Mujtahid Demokrasi”.

Bahkan kata Saiful, Kemenkumham bukanlah lembaga penentu akhir bagi kelanjutan perjuangan demokrasi yang diyakini kubu Moeldoko.

"Maka kami tak akan pernah surut berjuang demi terjaganya marwah Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang berpijak pada nilai-nilai demokrasi dan bukan dinasti,” katanya.

"Pintu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) masih terbuka lebar bagi kami untuk memasukinya dan melayangkan gugatan demi memperoleh keadilan dan kepastian hukum,” tandasnya.

Kemenkumham menolak pengajuan pengesahan hasil KLB yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.

Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly di hadapan awak media menyatakan, sebelum memutuskan menolak pihaknya sudah memberi tenggat waktu untuk melengkapi beberapa dokumen yang belum dipenuhi.

Setelah memverifikasi dengan mengacu AD/ART Partai Demokrat tahun 2020, akhirnya Kemenkumham memutuskan menolak.

Sebabnya, kubu Moeldoko tidak dapat menunjukkan bukti mandat dari ketua DPD dan DPC.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya