Berita

Kepala KSP Moeldoko/Net

Politik

KLB Moeldoko Ditolak, Pilihannya Rekonsiliasi Atau Bikin Partai Baru

RABU, 31 MARET 2021 | 16:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Konflik yang terjadi di tubuh Partai Demokrat menuju babak baru ketika pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Kemenkumham beralasan karena terdapat dokumen yang disampaikan kubu Moeldoko belum dilengkapi seperti soal DPC, DPD, hingga surat mandat.

Menyikapi perkembangan di Partai Demokrat, Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Arfianto Purbolaksono mengatakan pilihannya saat ini ada dua.


Pertama, kubu Moeldoko dan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan rekonsiliasi. Kedua, kubu Moeldoko mengkonsolidasikan diri dan bersiap membuat partai baru guna menyongsong Pemilu 2024, dibandingkan kehabisan energi untuk berkonflik.

Anto sapaan akrabnya menyatakan, pilihan rekonsiliasi masih terbuka walaupun hal itu berat. Perlu kerendahan hati dari kedua kubu.

"Para pendiri ataupun tokoh senior Partai Demokrat perlu mendorong dialog dan menghadirkan pihak ketiga sebagai mediator guna membangun solusi bersama," ujarnya, Rabu (31/3).

Tidak kalah penting, upaya penyelesaian konflik dilakukan dengan adil dan transparan hingga menemukan solusi akar dari konflik. Sebab, apabila konflik ini tidak terselesaikan, maka kedua kubu di Partai Demokrat itu sendiri yang akan mengalami kerugian.

Selanjutnya, Anto mengatakan jika memang konflik tidak kunjung menemukan titik temu, maka pembentukan partai baru dapat menjadi alternatif solusi.

Kubu Moeldoko dapat mempersiapkan diri untuk membuat partai baru guna berlaga di Pemilu 2024. Keputusan pemerintah dapat dijadikan momentum untuk dapat mengkonsolidasikan barisannya dan mendapatkan atensi publik.

Dengan demikian, partai baru yang dibentuk tersebut lebih mudah dikenal oleh publik. Tentunya dengan catatan bahwa partai yang baru dibentuk harus dijalankan dengan mekanisme yang lebih baik dibandingkan di partai sebelumnya.

Misalnya, jika kubu Moeldoko mengkritik bahwa di Partai Demokrat terjadi favoritisme, maka di partai baru yang dibentuk akan dijalankan dengan rekrutmen politik yang lebih terbuka, mengedepankan merit sistem, dan berkeadilan gender.

"Begitu pula misalnya dengan pengelolaan keuangan partai. Jika kritik kubu Moeldoko ada masalah dalam pengelolaan keuangan partai, maka di partai yang baru dibentuk harus lebih baik dengan menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas," papar Anto.

Sebagai penutup, Anto mengatakan, permasalahan ini menunjukkan pentingnya penguatan kelembagaan parpol, termasuk melalui penerapan demokrasi di internal partai terutama dalam rekrutmen politik dan manajemen konflik.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya