Berita

Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta/Net

Politik

Tumpang Tindih, keberadaan Otoritas Pelabuhan Perlu Ditinjau Ulang

RABU, 31 MARET 2021 | 15:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keberadaan Otoritas Pelabuhan (OP) sebagai penyelenggara pelabuhan berdasarkan UU 17/2008 tentang Pelayaran, dalam perjalanannya untuk mengoptimalkan sisi bisnis pelabuhan terus menimbulkan banyak sorotan.

Dalam UU Pelayaran, OP atau port autohority adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial. Dengan demikian OP turut memiliki peran dalam menggenjot bisnis pelabuhan hingga menurunkan biaya logistik.

Namun, menurut Direktur Eksekutif The National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi, peran OP yang demikian itu perlu ditinjau kembali. Soalnya, keterlibatan OP dalam mengurusi bisnis pelabuhan menjadi tumpang tindih dengan operator.


"Kewenangan OP untuk menurunkan biaya logistik saya rasa sangat sulit. Lembaga ini tidak memiliki sumberdaya untuk hal ini. Biarkan sisi bisnis pelabuhan itu dipegang oleh operator pelabuhan. Misalnya di Tanjung Priok, sudah sepatutnya semua diserahkan ke Pelindo," kata Siswanto, Rabu (31/3).

Sambungnya, lembaga pemerintah tetap sebagai regulator yang lebih kepada urusan keselamatan dan keamanan pelayaran. Sementara untuk bisnis, seluruhnya diselenggarakan oleh pihak perusahaan. OP dilebur saja ke dalam Pelindo.

Jelas Siswanto, gagasan itu mengacu kepada sistem yang diterapkan di pelabuhan-pelabuhan besar di Eropa semisal Port of Rotterdam di Belanda.

"Di sana, operator dan regulator ada di dalam manajemen Port of Rotterdam. Hanya beda kamar saja. Dengan model ini, kebijakan dapat dieksekusi dengan cepat," ujar dia.

Skema tersebut, tegas Siswanto cocok diterapkan di Indonesia. Terlebih dalam wacana penggabungan Pelindo I-IV yang tengah digaungkan oleh Kementerian BUMN, skema penyerahan peran OP kepada perusahaan operator sangat tepat.

"Jadi sudah seharusnya Pelindo dan OP diintegrasikan. Agar upaya menurunkan biaya logistik kita betul-betul efektif di lapangan," ungkapnya.

Sejak UU Pelayaran disahkan pada tahun 2008, pengamat maritim yang dikenal kritis ini sudah lantang menyuarakan penggabungan Pelindo dan OP.

"Berarti memang kita perlu merevisi UU Pelayaran yang saat ini berlaku. Ini harus menjadi perhatian DPR dan seluruh pemangku kebijakan di negeri kita, tujuannya untuk mewujudkan adanya efektivitas dan efisiensi di pelabuhan," ucap Siswanto.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya