Berita

Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta/Net

Politik

Tumpang Tindih, keberadaan Otoritas Pelabuhan Perlu Ditinjau Ulang

RABU, 31 MARET 2021 | 15:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keberadaan Otoritas Pelabuhan (OP) sebagai penyelenggara pelabuhan berdasarkan UU 17/2008 tentang Pelayaran, dalam perjalanannya untuk mengoptimalkan sisi bisnis pelabuhan terus menimbulkan banyak sorotan.

Dalam UU Pelayaran, OP atau port autohority adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial. Dengan demikian OP turut memiliki peran dalam menggenjot bisnis pelabuhan hingga menurunkan biaya logistik.

Namun, menurut Direktur Eksekutif The National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi, peran OP yang demikian itu perlu ditinjau kembali. Soalnya, keterlibatan OP dalam mengurusi bisnis pelabuhan menjadi tumpang tindih dengan operator.


"Kewenangan OP untuk menurunkan biaya logistik saya rasa sangat sulit. Lembaga ini tidak memiliki sumberdaya untuk hal ini. Biarkan sisi bisnis pelabuhan itu dipegang oleh operator pelabuhan. Misalnya di Tanjung Priok, sudah sepatutnya semua diserahkan ke Pelindo," kata Siswanto, Rabu (31/3).

Sambungnya, lembaga pemerintah tetap sebagai regulator yang lebih kepada urusan keselamatan dan keamanan pelayaran. Sementara untuk bisnis, seluruhnya diselenggarakan oleh pihak perusahaan. OP dilebur saja ke dalam Pelindo.

Jelas Siswanto, gagasan itu mengacu kepada sistem yang diterapkan di pelabuhan-pelabuhan besar di Eropa semisal Port of Rotterdam di Belanda.

"Di sana, operator dan regulator ada di dalam manajemen Port of Rotterdam. Hanya beda kamar saja. Dengan model ini, kebijakan dapat dieksekusi dengan cepat," ujar dia.

Skema tersebut, tegas Siswanto cocok diterapkan di Indonesia. Terlebih dalam wacana penggabungan Pelindo I-IV yang tengah digaungkan oleh Kementerian BUMN, skema penyerahan peran OP kepada perusahaan operator sangat tepat.

"Jadi sudah seharusnya Pelindo dan OP diintegrasikan. Agar upaya menurunkan biaya logistik kita betul-betul efektif di lapangan," ungkapnya.

Sejak UU Pelayaran disahkan pada tahun 2008, pengamat maritim yang dikenal kritis ini sudah lantang menyuarakan penggabungan Pelindo dan OP.

"Berarti memang kita perlu merevisi UU Pelayaran yang saat ini berlaku. Ini harus menjadi perhatian DPR dan seluruh pemangku kebijakan di negeri kita, tujuannya untuk mewujudkan adanya efektivitas dan efisiensi di pelabuhan," ucap Siswanto.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya