Berita

Ketua MJTI kata Untung Kurniadi/Repro

Politik

Dinilai Mengada-ada, MJTI Tolak Kebijakan Biaya Administrasi eToll Ditarif 0,5 Persen

SELASA, 30 MARET 2021 | 20:03 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Masyarakat Jalan Tol Indonesia (MJTI) mengkritik kebijakan Bank Indonesia yang mengenakan biaya merchant discount rate (MDR) dalam pemrosesan transaksi uang elektronik sebesar 0,5 persen di jalan tol.

“Ini kebijakan yang tidak berdasar, mengada-ada dan kontraproduktif dengan pembangunan. Harus segera dievaluasi,” ketua MJTI kata Untung Kurniadi dalam webinar Membangun Konektivitas Transportasi Indonesia di Jakarta, Selasa (30/03).

Menurut Untung, membangun jalan tol bukanlah perkara yang mudah. Selain badan usaha jalan tol (BUJT) harus didukung oleh modal yang besar juga pengembalian investasinya pun relatif panjang.


Nah dengan penerapan tarif MDR tersebut akan berdampak memasukan biaya tersebut ke dalam investasi BUJT yang akhirnya dibebankan kepada masyarakat.

Untung berharap, Keputusan Deputi Gubernur BI Nomor 23/1/KEP.DpG/2021 tentang penetapan skema harga merchant discount rate (MDR) dalam pemrosesan transaksi uang elektronik chip based untuk reguler sebesar 0,5 persen itu dapat direvisi.

“Kebijakan ini tidak pro pembangunan dan tidak mendukung kebijakan Pemerintah dalam menerapkan sistim tol nirsentuh di seluruh Indonesia,” kata Untung yang juga ketua Keluarga Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (KMMIHUGM) Jakarta 2019-2020.

Dalam regulasi yang diteken Deputi Gubernur BI Sugeng tanggal 19 Februari 2021 yang sejatinya sudah mulai diberlakukan pada tanggal 1 Maret 2021 itu mengatur distribusi skema harga MDR untuk transaksi uang elektronik chip based seluruhnya menjadi pendapatan acquirer yang dalam hal ini merupakan penerbit uang elektronik chip based.

Secara sederhana, bank bakal mendapatkan pendapatan dari transaksi uang elektronik berbasis chip atau kartu.

Saat ini, terdapat empat kartu uang elektronik yang diterbitkan bank yakni e-money Bank Mandiri, Flazz BCA, TapCash BNI dan Brizzi milik Bank BRI.

Bisnis pembayaran jalan tol kini memang hanya melibatkan dua pihak yaitu penerbit uang elektronik dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebagai merchant.

Agar uang elektronik bisa diterima sebagai alat transaksi, penerbit mesti menanggung sebagian biaya infrastruktur yang telah dikeluarkan BUJT misalnya membangun gardu eletronik, mesin pembaca kartu, dan sebagainya.

Sementara pendapatan penerbit berasal dari dana menganggur (floating money) saldo uang elektronik, maupun komisi isi ulang saldo. Sebagai informasi, penerbit bisa menempatkan floating money maksimum 70 persen pada instrumen surat berharga.

Sementara seluruh uang yang ditransaksikan oleh masyarakat pengguna uang elektronik berbasis cip ini akan diterima oleh merchant sepenuhnya.

Mengacu catatan Bank Indonesia, 90 persen uang elektornik berbasis cip memang dikontribusikan dari pengguna tol.

Meski demikian pangsa pasar uang elektronik berbasis cip memang terhitung kecil hanya 9 persen. Sisanya dikuasai uang elektornik berbasis server.

Sementara sampai Oktober 2020 volume transaksi uang elektornik mencapai 3,781 miliar dengan nilai mencapai Rp 163,433 triliun.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya