Berita

Ketua Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) Rimond Barkah Sukandi/Net

Hukum

Awak Pesawat Garuda Indonesia Mengadu Ke Presiden Dan Kapolri Menutut Keadilan

SELASA, 30 MARET 2021 | 13:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) Rimond Barkah Sukandi, mengirimkan surat permohonan keadilan hukum kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kasus yang menimpa awak pesawat Garuda Indonesia. Surat tersebut telah dikirim 17 Februari 2021 yang lalu.

"Perihal permohonan menuntut keadilan hukum terkait project fiktif Apartemen Sky High yang dijanjikan PT. Satiri  Jaya Utama akan dibangun,” kata Rimond Barkah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/3).

Ia mengatakan, dari tahun 2017 hingga 2021 pembangunan apartemen yang terletak di Jalan KH Ahmad Dahlan, Petir, Cipondoh, Kota Tangerang tidak pernah terwujud, sementara Koapgi dan pemesan unit yang merupakan awak pesawat Garuda Indonesia sekaligus anggota Koapgi sudah menyetorkan sejumlah uang Rp 17.735.890.134.


”Uang tersebut belum termasuk bunga bank dan transaksi pemesan unit tunai keras yang membayar langsung kepada PT Satiri Jaya Utama,”ujarnya.

Dikarenakan Dirut PT Satiri Jaya Utama, Herman Sumiati tidak memiliki itikad baik mengembalikan sejumlah uang transaksi yang sudah disetorkan, kasusnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan LP/54/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimum. Herman Sumiati sempat ditetapkan sebagai tersangka melalui Sprindik SP.Sidik/2012/V/2020/Ditreskrimum.

Tetapi pada tanggal 20 Juli 2020 terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/2028/VII/2020/Ditreskrimum yang menyatakan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“Padahal berdasarkan fakta dan alat bukti Herman Sumiati terang benderang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dan berdasarkan fakta dan dokumen pendukung lainnya Tim Advokasi Koapgi telah menemukan sejumlah alat bukti baru (novum)," jelas Rimond.

Dalam suratnya, Rimond menyampaikan bahwa Akta Perjanjian Kerjasama antara PT. Satiri Jaya Utama dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk tanggal 12 Juni 2017 tentang Fasilitas Pembiayaan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) Nomor : 36 yang dibuat dihadapan Notaris Tintin Surtini tidak dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum.

Rimond berharap Presiden Jokowi dan Kapolri yang baru dilantik dapat mengintruksikan jajarannya di lembaga terkait untuk mengawal perjuangan Koapgi terkait tuntutan hak-hak dasar sejumlah uang transaksi dari pemesan unit yang selama ini digelapkan oleh Herman Sumiati atas transaksi 82 unit Apartemen Sky High yang telah disetorkan Koapgi kepada PT. Satiri Jaya Utama.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya