Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Bingungologi Kecepatan Cahaya

SELASA, 30 MARET 2021 | 11:44 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

APA yang disebut sebagai kecepatan cahaya merupakan dilema keimanan “ilmiah” bagi saya. Kebingungan saya akibat saya tidak mampu membuktikan kebenaran mau pun ketidak-benaran pernyataan “ilmiah” bahwa kecepatan cahaya dengan syarat bergerak di ruang hampa-udara adalah 299.792.458 meter bukan per jam atau per menit tetapi per detik.

Kebingungan saya sudah mulai menggeliat pada pernyataan kecepatan cahaya yang sangat fantastis terkait syarat hanya di ruang hampa udara.

Lalu bagaimana dengan kecepatan cahaya di luar ruang hampa udara yang masih bisa diperinci demi dipermasalahkan tentang di luar ruang hampa udara dengan berapa prosen ketidak-hampaan udaranya. Lalu kenapa harus 299.792.458? Kenapa bukan 299.792.459?


Kebingungan saya makin menjadi-jadi pada saat saya teringat pada ekuasi E-mc2 bikinan Albert Einstein yang an sich juga masih membingungkan saya sampai sembilan koma sembilan-keliling maka dapat diyakini bahwa kecepatan cahaya di luar atmosfer pasti beda dari di dalam atmosfer.

Kebingungan saya makin parah apabila diseret ke alam semesta dengan infinitas kuantitas galaksi yang tak terhingga sebab tak terhitung kecuali dipaksakan bisa dihitung berdasar tekanan kekuasaan belaka.

Dapat dibayangkan betapa sulit bahkan mustahil menghitung kecepatan cahaya yang terjadi di alam semesta di luar jangkauan daya hitung manusia mau pun super-komputer yang paling pandai berhitung pun. Kecuali diancamkan dengan senjata dogma.

Belum lagi apabila harus menghitung kecepatan cahaya di ruang mikrokosmos di mana para virus, molekul, atom dan entah apa saja lagi berada.

Akibat sadar tidak mampu membuktikan benar-tidaknya maka ketimbang terus menerus bingung berkelanjutan sampai akhir zaman, saya memilih untuk ikhlas pasrah hakul yakin bahwa kecepatan cahaya di ruang vakum adalah memang tidak bisa tidak hukumnya wajib adalah 299.792.458 meter per detik berdasar ukuran meter dan detik yang telah terlanjur disepakati sebagai ukuran satu meter adalah sekian serta satu detik adalah sekian yang telah dibakukan dan dibekukan oleh mereka yang berkuasa membakukan dan membekukan ukuran di alam imperialisme peradaban termasuk kebudayaan termasuk kaidah ukuran ruang dan waktu.

Mohon dimaafkan terutama oleh para penganut paham pragmatisme-utilitarianisme fundamentalis bahwa naskah saya ini mubazir berceloteh ke sana ke mari akibat memang saya sedang menderita radang bingungolitis akibat kehilangan keseimbangan metabolisme lahir-batin akibat terserang angkara murka virus bingungologi kecepatan cahaya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya