Berita

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor/Kemenag

Nusantara

Kemenag Ajak Masyarakat Bersama Awasi Lembaga Zakat Bermasalah

SENIN, 29 MARET 2021 | 07:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor mengajak masyarakat untuk bersama mengawasi lembaga pengelola zakat bermasalah dengan melapor ke Kementerian Agama (Kemenag), menyusul dicabutnya izin LAZ ABA baru-baru ini karena telah menyalahgunakan wilayah operasional terkait kotak amal.

Tarmizi Tohor  mengatakan Kemenag sebagai pengawas tidak bisa bekerja sendiri. Butuh dukungan dan peran masyarakat untuk membantu. Pasalnya untuk mengawasi sekitar 685 Organisasi Pengelola Zakat resmi yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia diperlukan pengawasan dari pihak yang paling dekat dengan lokasi lembaga zakat yang ada.  

“Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 35 dijelaskan bahwa masyarakat dapat berperan dalam pengawasan terhadap lembaga zakat, dengan melapor ke Kemenag melalui simbi.kemenag.go.id/simzat,” katanya, dalam rilis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/03).


Kementerian Agama tidak akan segan-segan mencabut izin lembaga yang terbukti menyalahgunakan kepercayaan dari masyarakat, seperti yang dilakukan kepada LAZ ABA.

“Verifikasi perizinan secara berlapis dilakukan juga oleh Baznas, hasil rekomendasi Baznas dilakukan verifikasi akhir oleh Kemenag, sehingga diharapkan LAZ yang diberikan izin betul-betul bekerja untuk umat,” terang Tarmizi.

Ia berharap kasus lembaga zakat bermasalah dapat dijadikan pelajaran, sebab Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2020 mengamanatkan dana ZIS dan DSKL yang diterima harus bebas dari tindakan pencucian uang dan hasil kriminal lainnya termasuk korupsi dan terorisme.

“Tindakan terorisme tentunya bertentangan dengan kepatuhan syariah yang harus ditaati,” ujarnya.

Direktur mengatakan kedepannya Unit Pengumpul Zakat di Masjid akan diberdayakan dengan mengawasi peredaran kotak amal di lingkungan masjid dan pembuatan sistem laporan keuangan masjid yang tahun ini akan digarap.

“Ini untuk menghindari penyebaran kotak amal liar dari lembaga terlarang,” pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya