Berita

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor/Kemenag

Nusantara

Kemenag Ajak Masyarakat Bersama Awasi Lembaga Zakat Bermasalah

SENIN, 29 MARET 2021 | 07:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor mengajak masyarakat untuk bersama mengawasi lembaga pengelola zakat bermasalah dengan melapor ke Kementerian Agama (Kemenag), menyusul dicabutnya izin LAZ ABA baru-baru ini karena telah menyalahgunakan wilayah operasional terkait kotak amal.

Tarmizi Tohor  mengatakan Kemenag sebagai pengawas tidak bisa bekerja sendiri. Butuh dukungan dan peran masyarakat untuk membantu. Pasalnya untuk mengawasi sekitar 685 Organisasi Pengelola Zakat resmi yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia diperlukan pengawasan dari pihak yang paling dekat dengan lokasi lembaga zakat yang ada.  

“Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 35 dijelaskan bahwa masyarakat dapat berperan dalam pengawasan terhadap lembaga zakat, dengan melapor ke Kemenag melalui simbi.kemenag.go.id/simzat,” katanya, dalam rilis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/03).

Kementerian Agama tidak akan segan-segan mencabut izin lembaga yang terbukti menyalahgunakan kepercayaan dari masyarakat, seperti yang dilakukan kepada LAZ ABA.

“Verifikasi perizinan secara berlapis dilakukan juga oleh Baznas, hasil rekomendasi Baznas dilakukan verifikasi akhir oleh Kemenag, sehingga diharapkan LAZ yang diberikan izin betul-betul bekerja untuk umat,” terang Tarmizi.

Ia berharap kasus lembaga zakat bermasalah dapat dijadikan pelajaran, sebab Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2020 mengamanatkan dana ZIS dan DSKL yang diterima harus bebas dari tindakan pencucian uang dan hasil kriminal lainnya termasuk korupsi dan terorisme.

“Tindakan terorisme tentunya bertentangan dengan kepatuhan syariah yang harus ditaati,” ujarnya.

Direktur mengatakan kedepannya Unit Pengumpul Zakat di Masjid akan diberdayakan dengan mengawasi peredaran kotak amal di lingkungan masjid dan pembuatan sistem laporan keuangan masjid yang tahun ini akan digarap.

“Ini untuk menghindari penyebaran kotak amal liar dari lembaga terlarang,” pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya