Berita

Eks Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK beberapa waktu lalu/Net

Hukum

Berkas Perkara Lengkap, KPK Serahkan Eks Walikota Cimahi Ke JPU Sebelum Disidang Di PN Tipikor Bandung

JUMAT, 26 MARET 2021 | 09:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka Ajay Muhammad Priatna selaku mantan Walikota Cimahi kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan yang dilaksanakan pada Kamis kemarin (25/3) itu terkait perkara dugaan korupsi berupa penerimaan hadian atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan di Kota Cimahi TA 2018-2020.

"Sebelumnya berkas perkara penyidikan dimaksud telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Tim JPU," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat pagi (25/3).


Selanjutnya, penahanan tersangka kini menjadi kewenangan JPU selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (25/3) hingga Selasa (13/4) di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam waktu 14 hari kerja, tambah Ali, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Bandung, Jawa Barat.

"Selama proses penyidikan telah diperiksa sebanyak 76 saksi yang di antaranya aparatur sipil yang ada di Pemkot Cimahi dan dari unsur swasta yang merupakan para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kota Cimahi," pungkas Ali.

Ajay diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 27 November 2020, bersama-sama dengan Hutama Yonathan yang merupakan Komisaris RSU KB Cimahi.

Dari hasil OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RSU KB Cimahi.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya