Berita

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng/FB

Politik

Soal Kaitan Ibas Dan Korupsi Hambalang, Andi Mallarangeng: Moeldoko Cs Gagal Jelaskan KLB Abal-Abal

JUMAT, 26 MARET 2021 | 06:57 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Karena gagal menjelaskan KLB abal-abal, para pendukung Moeldoko akhirnya mencari-cari cara untuk mengalihkan isu. Antara lain dengan menyeret-nyeret nama Edhi Baskoro Yudhoyono alias Ibas dalam kasus korupsi Hambalang.

Begitu antara lain disampaikan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, yang adalah Menteri Pemuda dan Olahraga saat kasus itu terjadi, Kamis malam (26/3).

“Pak Moeldoko dan pendukung KLB abal-abalnya tidak mampu menjelaskan kepada publik mengapa KLB abal-abal itu tidak abal-abal. Berapa banyak pemilik suara, ketua-ketua DPD dan DPC yang hadir dalam KLB tersebut, dan siapa saja,” urainya.

“Juga, apakah penyelenggaraan KLB tersebut sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan oleh Menkumham,” sambungnya.

Hal lain yang tidak bisa dijelaskan Moeldoko, sambungnya, adalah bagaimana mungkin dia sebagai orang luar dan bukan kader partai, tidak pernah berkeringat di PD, tidak ada kontribusi terhadap PD, tidak mengerti manifesto politik PD, dan elektabilitasnya nol koma persen, tiba-tiba dipilih menjadi ketua umum Partai Demokrat.

Adapun tentang kasus korupsi Hambalang, sambung Andi Mallarangeng, sama sekali tidak ada kaitannya dengan Ibas dan SBY.

SBY terpaksa turun tangan demi menyelamatkan partai karena kasus itu melibatkan ketua umum Anas Urbaningrum dan bendahara M. Nazaruddin.

“Justru Pak SBY sebagai Ketua Dewan Pembina, melakukan penyelamatan terhadap partai, karena Saudara Anas sebagai ketum terkena masalah hukum,” katanya lagi.

Andi Mallarangeng juga termasuk pihak yang tersambar kasus itu dan telah menjalani masa hukuman. Sebagai rasa tanggung jawab, setelah dirinya dicekal karena kasus itu, Andi Mallarangeng memutuskan untuk mengundurkan diri dari posisi Menpora dan jabatannya di Partai Demokrat.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan Andi Mallarangeng ikut bertanggung jawab karena sebagai pimpinan tidak melakukan pengawasan dengan baik.

“Saya dihukum empat tahun penjara tetapi saya tidak diminta mengembalikan satu rupiah pun kepada negara, karena saya tidak menerima uang, tidak menyuruh menerima uang, dan tidak dilapori akan adanya penerimaan uang dari siapa pun. Hukuman itu telah saya jalani dengan baik," demikian Andi Mallarangeng.

Populer

Jejak S1 dan S2 Bahlil Lahadalia Tidak Terdaftar di PDDikti

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

UI Buka Suara soal Gelar Doktor Kilat Bahlil Lahadalia

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:21

Hikmah Heboh Fufufafa

Minggu, 20 Oktober 2024 | 19:22

Begini Kata PKS Soal Tidak Ada Kader di Kabinet Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:45

Promosi Doktor Bahlil Lahadalia dan Kegaduhan Publik: Perspektif Co-Promotor

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:56

UPDATE

Dukungan untuk Palestina, PKS Harap Sugiono Lanjutkan Keberanian Retno Marsudi

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:03

Bayern Digulung Barca 1-4, Thomas Mueller: Skor yang Aneh!

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:50

Jokowi Masih Terima Kunjungan Menteri Toleransi UEA di Solo

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:33

Pembekalan Menteri Prabowo ke Akmil Magelang Bakal Solidkan Kerja Kabinet

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:17

1.270 Personel Gabungan Kawal Demo Buruh Perdana di Era Prabowo-Gibran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:08

Kemlu Rusia Alami Serangan Siber di Tengah KTT BRICS

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:04

Menang 1-0 atas Kuwait, Tim U-17 Indonesia Buka Peluang Lolos

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:52

SIS Olympics 2024 Momentum Satukan Keberagaman 3 Negara

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:47

Bawaslu Berharap Mahasiswa dan Kampus Berkontribusi Majukan Demokrasi Indonesia

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:45

Emas Antam Anjlok Goceng, Satu Gram Jadi Segini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:36

Selengkapnya