Berita

Sudang tuntutan Syahganda Nainggolan Kamis 25 Maret/RMOL

Hukum

Jaksa Belum Siap Tuntut Syahganda, Pengacara: Orang Hukum Juga Bingung

KAMIS, 25 MARET 2021 | 18:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketidaksiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Depok menuntut terdakwa Syahganda Nainggolan sudah diprediksi tim penasihat hukum.

"Itu sudah kami prediksi dari awal bahwa pasti JPU akan minta penundaan karena kami juga melihat mereka mau nuntut apa gitu lho," ujar penasihat hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Al Katiri saat ditemui seusai persidangan di PN Depok, Kamis (25/3).

"Orang hukum juga bingung tuntutannya apa," sambungnya.


Al Katiri mengatakan, dirinya menilai demikian lantaran melihat fakta-fakta yang ada di dalam persidangan tidak mengarah kepada satu tuntutan dalam pasal pidana yang didakwakan kepada Syahganda.

"Baik (yang disampaikan) saksi, tiga-tiganya mengatakan itu adalah pendapat pribadi mereka. Menurut pasal 185 KUHAP ayat 5 pendapat tidak bisa dijadikan saksi, subjektif sekali berdasarkan asumsi," paparnya.

Bahkan menurut Al Katiri, keterangan ahli dari JPU pun menyatakan yang dilakukan Syahganda ini konstitusional.

"Begitu diuji dan ditanya mereka jawab (saksi ahli JPU), 'ya tidak ada pelanggaran'. Karena tidak ada batu uji, kalau orang bohong kan harus ada pembanding kalau tidak bohong ya bagaimana," tuturnya.

Maka dari itu, dalam sidang tadi Al Katiri dan tim penasihat hukum Syahganda lainnya tidak banyak berkomentar. Karena, sudah mengetahui  JPU tidak punya celah membuat dan menyampaikan tuntutan.

"Tidak ada (celah), makanya kami sudah memprediksi itu pasti ditunda, makanya kami tidak komentar, kami tenang. Karena kami yakin mereka kebingungan mau nuntut apa," demikian Abdullah Al Katiri menambahkan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya