Berita

Para pendukung Syahganda Nainggolan saat menyanyikan lagu Maju Tak Gentar bersama Syahganda Nainggolan, di ruang sidang I Cakra, PN Depok, Kamis 25 Maret/RMOL

Hukum

Sidang Tuntutan Ditunda, Para Pendukung Nyanyikan Lagu Maju Tak Gentar Bareng Syahganda

KAMIS, 25 MARET 2021 | 16:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang lanjutan kasus Syahganda Nainggolan yang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutannya mengundang ekspresi spontan dari sejumlah peserta sidang.

Khususnya, ekspresi dari para pendukung Syahganda Nainggolan yang tiba-tiba menyanyikan lagu Maju Tak Gentar karya Cornel Simanjuntak.

Mereka menyanyikan lagu ini saat setelah Ketua Majelis Hakim PN Depok, Ramon Wahyudi menyudahi persidangan hari ini dengan mengetuk palu sidangnya dan meninggalkan ruang sidang I Cakra.


Sontak, mereka menghampiri sebuah layar tv plasma yang menayangkan kehadiran Syahganda Nainggolan melalui siaran langsung zoom.

"Maju tak gentar, membela yang benar. Maju tak gentar, hak kita diserang," nyanyi para pendukung Syahganda dengan mengangkat tangan yang mengepal.

Syahganda yang hadir secara virtual di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri nampak ikut mengangkat tangan yang mengepal dan menyanyikan lagu yang sama.

Momentum ini terjadi selama kurang lebih sekitar semenit. Setelah itu mereka sempat berbincang mengenai kabar masing-masing pendukung dengan Syahganda.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum, Ivan Rinaldi menyatakan bahwa pihaknya belum siap membacakan tuntutan terhadap Syahganda.

"Kami belum majelis," ucap Ivan dalam sidang.

Setelah itu, Ivan meminta kepada Majelis Hakim PN Depok untuk mengundur sidang pembacaan tuntutan di waktu yang akan datang. Hal itu pun diamini oleh Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi.

"Baik, sidang pembcaan tuntutan akan diundur pada pekan depan. Untuk itu, sidang kami tutup," demikian Ramon Wahyudi.

Mulanya, dalam kasus ini Syahganda Nainggolan dianggap melanggar Pasal 28 Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) oleh kepolisian dalam proses penyidikan.

Namun dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Syahganda dengan pasal berlapis yang terkait dengan penghasutan yang menciptakan keonaran.

Yaitu, pertama, Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dari pasal tersebut, Syahganda terancam hukuman penjara 10 tahun penjara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya