Berita

Para pendukung Syahganda Nainggolan saat menyanyikan lagu Maju Tak Gentar bersama Syahganda Nainggolan, di ruang sidang I Cakra, PN Depok, Kamis 25 Maret/RMOL

Hukum

Sidang Tuntutan Ditunda, Para Pendukung Nyanyikan Lagu Maju Tak Gentar Bareng Syahganda

KAMIS, 25 MARET 2021 | 16:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang lanjutan kasus Syahganda Nainggolan yang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutannya mengundang ekspresi spontan dari sejumlah peserta sidang.

Khususnya, ekspresi dari para pendukung Syahganda Nainggolan yang tiba-tiba menyanyikan lagu Maju Tak Gentar karya Cornel Simanjuntak.

Mereka menyanyikan lagu ini saat setelah Ketua Majelis Hakim PN Depok, Ramon Wahyudi menyudahi persidangan hari ini dengan mengetuk palu sidangnya dan meninggalkan ruang sidang I Cakra.


Sontak, mereka menghampiri sebuah layar tv plasma yang menayangkan kehadiran Syahganda Nainggolan melalui siaran langsung zoom.

"Maju tak gentar, membela yang benar. Maju tak gentar, hak kita diserang," nyanyi para pendukung Syahganda dengan mengangkat tangan yang mengepal.

Syahganda yang hadir secara virtual di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri nampak ikut mengangkat tangan yang mengepal dan menyanyikan lagu yang sama.

Momentum ini terjadi selama kurang lebih sekitar semenit. Setelah itu mereka sempat berbincang mengenai kabar masing-masing pendukung dengan Syahganda.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum, Ivan Rinaldi menyatakan bahwa pihaknya belum siap membacakan tuntutan terhadap Syahganda.

"Kami belum majelis," ucap Ivan dalam sidang.

Setelah itu, Ivan meminta kepada Majelis Hakim PN Depok untuk mengundur sidang pembacaan tuntutan di waktu yang akan datang. Hal itu pun diamini oleh Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi.

"Baik, sidang pembcaan tuntutan akan diundur pada pekan depan. Untuk itu, sidang kami tutup," demikian Ramon Wahyudi.

Mulanya, dalam kasus ini Syahganda Nainggolan dianggap melanggar Pasal 28 Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) oleh kepolisian dalam proses penyidikan.

Namun dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Syahganda dengan pasal berlapis yang terkait dengan penghasutan yang menciptakan keonaran.

Yaitu, pertama, Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dari pasal tersebut, Syahganda terancam hukuman penjara 10 tahun penjara.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya