Berita

Sidang lanjutan Syahganda Nainggolan dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Kamis (25/3)/RMOL

Hukum

Beralasan Belum Siap, Jaksa Minta Undur Sidang Pembacaan Tuntutan Buat Syahganda Nainggolan

KAMIS, 25 MARET 2021 | 13:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

  Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Kamis (25/3).

Syahganda yang hadir secara virtual sempat ditanyakan kondisinya oleh Ketua Majelis Hakim PN Depok, Ramon Wahyudi.

"Bagaimana kondisi saudara, sehat?" tanya Ramon sesaat setelah membuka sidang di ruang I Cakra.


"Alhamdulillah sehat majelis," balas Syahganda menjawab.

Setelah itu, Ramon Wahyudi lanjut bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum PN Depok, terkait tuntutannya terhadap Syahganda.

"Hari ini pembacaan tuntutan. Apakah sudah siap untuk dibacakan, Jaksa," tanya Ramo Wahyudi.

Pertanyaan Majelis Hakim lantas dijawab oleh Jaksa Ivan Rinaldi, yang menyatakan bahwa pihaknya belum siap membacakan tuntutan terhadap Syahganda.

"Kami belum siap majelis," ucap Ivan dalam sidang.

Setelah itu, Ivan meminta kepada Majelis Hakim PN Depok untuk mengundur sidang pembcaan tuntutan di waktu yang akan datang. Hal itu pun diamini oleh Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi.

"Baik, sidang pembacaan tuntutan akan diundur pada pekan depan. Untuk itu, sidang kami tutup," demikian Ramon Wahyudi.

Mulanya, dalam kasus ini Syahganda Nainggolan dianggap melanggar Pasal 28 Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) oleh kepolisian dalam proses penyidikan.

Namun dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Syahganda dengan pasal berlapis yang terkait dengan penghasutan yang menciptakan keonaran.

Yaitu, pertama, Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dari pasal tersebut, Syahganda terancam hukuman penjara 10 tahun.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya