Berita

Sidang lanjutan Syahganda Nainggolan dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Kamis (25/3)/RMOL

Hukum

Beralasan Belum Siap, Jaksa Minta Undur Sidang Pembacaan Tuntutan Buat Syahganda Nainggolan

KAMIS, 25 MARET 2021 | 13:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

  Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Kamis (25/3).

Syahganda yang hadir secara virtual sempat ditanyakan kondisinya oleh Ketua Majelis Hakim PN Depok, Ramon Wahyudi.

"Bagaimana kondisi saudara, sehat?" tanya Ramon sesaat setelah membuka sidang di ruang I Cakra.


"Alhamdulillah sehat majelis," balas Syahganda menjawab.

Setelah itu, Ramon Wahyudi lanjut bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum PN Depok, terkait tuntutannya terhadap Syahganda.

"Hari ini pembacaan tuntutan. Apakah sudah siap untuk dibacakan, Jaksa," tanya Ramo Wahyudi.

Pertanyaan Majelis Hakim lantas dijawab oleh Jaksa Ivan Rinaldi, yang menyatakan bahwa pihaknya belum siap membacakan tuntutan terhadap Syahganda.

"Kami belum siap majelis," ucap Ivan dalam sidang.

Setelah itu, Ivan meminta kepada Majelis Hakim PN Depok untuk mengundur sidang pembcaan tuntutan di waktu yang akan datang. Hal itu pun diamini oleh Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi.

"Baik, sidang pembacaan tuntutan akan diundur pada pekan depan. Untuk itu, sidang kami tutup," demikian Ramon Wahyudi.

Mulanya, dalam kasus ini Syahganda Nainggolan dianggap melanggar Pasal 28 Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) oleh kepolisian dalam proses penyidikan.

Namun dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Syahganda dengan pasal berlapis yang terkait dengan penghasutan yang menciptakan keonaran.

Yaitu, pertama, Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dari pasal tersebut, Syahganda terancam hukuman penjara 10 tahun.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya