Berita

Sidang kasus Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri (PN) Depok/RMOL

Hukum

Sidang Tuntutan Syahganda Hari Ini Molor, Ini Penjelasan PN Depok

KAMIS, 25 MARET 2021 | 11:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, dilanjutkan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Kamis (25/3).

Sidang lanjutan hari ini tercatat sebagai sidang ke-17 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Ruang Sidang 1 Cakra.

Namun, sidang yang seharusnya berlangsung pada pukul 10.00 WIB, berdasarkan jadwal sidang yang diposting di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Depok, belum juga dimulai.


Hal ini dikonfirmasi oleh Kantor Berita Politik RMOL kepada Humas PN Depok, Ahmad Fadil, mengenai molornya jadwal sidang Syahganda.

Dia menerangkan, Majelis Hakim PN Depo yang menyidangkan Syahganda hari ini sedang ada agenda pertemuan dengan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum (Badilum), sehingga jadwal sidang mundur.

"Karena majelis memang tadi ada agenda mendadak dengan Bapak Dirjen Badilum," ujar Ahmad Fadil, saat dihubungi sesaat lalu.

Hingga saat ini, tim kuasa hukum Syahganda Nainggolan yang sudah hadir di ruang sidang masih menunggu sidang digelar oleh PN Depok.

Dalam kasus ini, Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong yakni penghasutan demo menolak omnibus law yang berakhir ricuh serta bentrokan di Jakarta.

Ada beberapa pasal yang disangkakan kepada Syahganda. pertama, Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dari pasal tersebut, Syahganda terancam hukuman penjara 10 tahun penjara.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya