Berita

Sidang kasus Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri (PN) Depok/RMOL

Hukum

Sidang Tuntutan Syahganda Hari Ini Molor, Ini Penjelasan PN Depok

KAMIS, 25 MARET 2021 | 11:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, dilanjutkan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Kamis (25/3).

Sidang lanjutan hari ini tercatat sebagai sidang ke-17 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Ruang Sidang 1 Cakra.

Namun, sidang yang seharusnya berlangsung pada pukul 10.00 WIB, berdasarkan jadwal sidang yang diposting di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Depok, belum juga dimulai.


Hal ini dikonfirmasi oleh Kantor Berita Politik RMOL kepada Humas PN Depok, Ahmad Fadil, mengenai molornya jadwal sidang Syahganda.

Dia menerangkan, Majelis Hakim PN Depo yang menyidangkan Syahganda hari ini sedang ada agenda pertemuan dengan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum (Badilum), sehingga jadwal sidang mundur.

"Karena majelis memang tadi ada agenda mendadak dengan Bapak Dirjen Badilum," ujar Ahmad Fadil, saat dihubungi sesaat lalu.

Hingga saat ini, tim kuasa hukum Syahganda Nainggolan yang sudah hadir di ruang sidang masih menunggu sidang digelar oleh PN Depok.

Dalam kasus ini, Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong yakni penghasutan demo menolak omnibus law yang berakhir ricuh serta bentrokan di Jakarta.

Ada beberapa pasal yang disangkakan kepada Syahganda. pertama, Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dari pasal tersebut, Syahganda terancam hukuman penjara 10 tahun penjara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya