Berita

Tiga perwakilan DPP Partai Demokrat usai melaporkan Moeldoko ke Ombudsman RI/Net

Politik

Kebohongan Publik Dan Pelanggaran Tupoksi KSP, Alasan Demokrat Laporkan Moeldoko Ke Ombudsman RI

RABU, 24 MARET 2021 | 16:20 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melalui tiga perwakilannya telah secara resmi melaporkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko ke Ombudsman RI pada Selasa (23/3). Ketiganya adalah Taufiqurrahman, Ahmad Usmarwi, dan Parulian Gultom.

Dalam laporannya, mereka menuding bahwa Moeldoko telah melakukan pelanggaran yang dapat dikualifikasikan sebagai maladministrasi.

Moeldoko diduga keras telah melanggar tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) selaku KSP. Di mana seharusnya, KSP bertugas untuk menyelenggarakan dukungan kepada presiden dan wakil presiden perihal komunikasi politik.


Di mana dalam Pasal 3 huruf g Perpres 83/2019 tentang KSP disebutkan bahwa KSP menyelenggarakan fungsi sebagai pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi.

Namun faktanya Moeldoko turut menghadiri dan menerima penunjuk selaku ketua umum dari pertemuan di Hotel The Hill Sibolangit yang secara sepihak dinyatakan atau diklaim oleh panitia dan peserta sebagai Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.

Padahal, Moeldoko tidak pernah menjadi kader Partai Demokrat. Selain itu dia melalui siaran pers telah membantah keterkaitannya dengan proses kudeta atau proses pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat.

Moekdoko juga sempat menyatakan bahwa beliau tidak tahu menahu sama sekali akan adanya kudeta atau pengambilalihan kepemimpinan di Partai Demokrat.

“Berdasarkan fakta itu, terbukti secara meyakinkan bahwa Moeldoko parut diduga keras telah melakukan kebohongan publik,” urai Taufiqurrahman kepada redaksi, Rabu (24/3).

Sementara jika dikaitkan dengan tupoksi Moeldoko sebagai KSP, maka yang bersangkutan patut diduga keras telah melanggar tupoksi sebagai KSP karena melakukan kebohongan publik bahkan dengan mengenakan atribut selaku KSP.

Moeldoko tidak pernah melakukan komunikasi langsung dengan pimpinan Partai Demokrat yang sah secara hukum dan telah memperoleh pengesahan atau persetujuan sebagaimana ternyata dalam SK Kemenkumham tertanggal 18 Mei 2020 dan telah diterbitkan dalam berita negara.

“Patut diduga keras juga bahwa komunikasi Moeldoko hanya dilakukan kepada pihak panitian dan penyelenggara pertemuan di Hotel The Hill Sibolangit yang sudah bukan kader Demokrat. Artinya Moeldoko diduga keras telah melakukan diskriminasi,” tuturnya.

“Patut diduga keras Moeldoko tidak pernah melaporkan kegiatan politiknya kepada Presiden Jokowi sebagai atasannya,” sambung Taufiq.

Singkatnya, mantan panglima TNI itu diduga keras telah melanggal Perpres KSP, menyalahgunakan wewenang karena di saat jam kerja melakukan kegiatan politik di luar tupoksi KSP, dan melakukan kebohongan publik.

“Moeldoko diduga telah melakukan komunikasi politik sepihak yang mengakibatkan keributan dan menimbulkan kerugian sangat besar bagi Partai Demokrat,” tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya