Berita

Tiga perwakilan DPP Partai Demokrat usai melaporkan Moeldoko ke Ombudsman RI/Net

Politik

Kebohongan Publik Dan Pelanggaran Tupoksi KSP, Alasan Demokrat Laporkan Moeldoko Ke Ombudsman RI

RABU, 24 MARET 2021 | 16:20 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melalui tiga perwakilannya telah secara resmi melaporkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko ke Ombudsman RI pada Selasa (23/3). Ketiganya adalah Taufiqurrahman, Ahmad Usmarwi, dan Parulian Gultom.

Dalam laporannya, mereka menuding bahwa Moeldoko telah melakukan pelanggaran yang dapat dikualifikasikan sebagai maladministrasi.

Moeldoko diduga keras telah melanggar tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) selaku KSP. Di mana seharusnya, KSP bertugas untuk menyelenggarakan dukungan kepada presiden dan wakil presiden perihal komunikasi politik.


Di mana dalam Pasal 3 huruf g Perpres 83/2019 tentang KSP disebutkan bahwa KSP menyelenggarakan fungsi sebagai pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi.

Namun faktanya Moeldoko turut menghadiri dan menerima penunjuk selaku ketua umum dari pertemuan di Hotel The Hill Sibolangit yang secara sepihak dinyatakan atau diklaim oleh panitia dan peserta sebagai Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.

Padahal, Moeldoko tidak pernah menjadi kader Partai Demokrat. Selain itu dia melalui siaran pers telah membantah keterkaitannya dengan proses kudeta atau proses pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat.

Moekdoko juga sempat menyatakan bahwa beliau tidak tahu menahu sama sekali akan adanya kudeta atau pengambilalihan kepemimpinan di Partai Demokrat.

“Berdasarkan fakta itu, terbukti secara meyakinkan bahwa Moeldoko parut diduga keras telah melakukan kebohongan publik,” urai Taufiqurrahman kepada redaksi, Rabu (24/3).

Sementara jika dikaitkan dengan tupoksi Moeldoko sebagai KSP, maka yang bersangkutan patut diduga keras telah melanggar tupoksi sebagai KSP karena melakukan kebohongan publik bahkan dengan mengenakan atribut selaku KSP.

Moeldoko tidak pernah melakukan komunikasi langsung dengan pimpinan Partai Demokrat yang sah secara hukum dan telah memperoleh pengesahan atau persetujuan sebagaimana ternyata dalam SK Kemenkumham tertanggal 18 Mei 2020 dan telah diterbitkan dalam berita negara.

“Patut diduga keras juga bahwa komunikasi Moeldoko hanya dilakukan kepada pihak panitian dan penyelenggara pertemuan di Hotel The Hill Sibolangit yang sudah bukan kader Demokrat. Artinya Moeldoko diduga keras telah melakukan diskriminasi,” tuturnya.

“Patut diduga keras Moeldoko tidak pernah melaporkan kegiatan politiknya kepada Presiden Jokowi sebagai atasannya,” sambung Taufiq.

Singkatnya, mantan panglima TNI itu diduga keras telah melanggal Perpres KSP, menyalahgunakan wewenang karena di saat jam kerja melakukan kegiatan politik di luar tupoksi KSP, dan melakukan kebohongan publik.

“Moeldoko diduga telah melakukan komunikasi politik sepihak yang mengakibatkan keributan dan menimbulkan kerugian sangat besar bagi Partai Demokrat,” tutupnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya