Berita

Sidang lanjutan kasus suap izin ekspor benih bening lobster (BBL)/RMOL

Hukum

Pemberi Suap Edhy Prabowo Ajukan Justice Collaborator, Majelis Hakim: Sedang Kami Pelajari

RABU, 24 MARET 2021 | 14:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pihak pemberi suap izin ekspor benih bening lobster (BBL), Suharjito telah mengajukan surat permohonan menjadi justice collaborator (JC) kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal itu diungkapkan Hakim Ketua dalam sidang terdakwa Suharjito dengan agenda saksi meringankan dan ahli yang dihadirkan oleh terdakwa, Rabu (24/3).

Hakim Ketua menyebutkan bahwa, pada persidangan sebelumnya, Suharjito telah mengajukan surat tertulis permohonan JC.


"Kemarin pada persidangan sebelumnya, saudara mengajukan surat tertulis tentang pengajuan justice collaborator. Sehingga itu masih kami cermati kami pelajari tentang urgensi atau relevansinya," ujar Hakim Ketua.

Hakim Ketua pun juga merasa heran hanya satu perusahaan yaitu dari pihak Suharjito yang diseret ke pengadilan.

"Memang banyak, 65 perusahaan bisa saja punya potensi seperti Pak Suharjito. Persoalannya kenapa satu? Tapi majelis bukan kewenangan menjawab, tapi ada pada penyidik," katanya.

"Nah persoalannya, ini dari sekian yang diberi izin ekspor BBL maupun izin budidaya ada sekian perseroan atau perusahaan, tetapi yang dihadirkan dipersidangan hanya satu. Itu kan juga menjadi pertanyaan dan catatan majelis dalam hubungannya dengan permohonan saudara," jelas Hakim Ketua.

Sehingga kata Hakim Ketua, Majelis Hakim akan menentukan sikap atas permohonan JC Suharjito sebelum penyusunan tuntutan di persidangan nantinya.

"Apakah kemudian urgensi dan relevansi pengajuan justice collaborator itu akan sedang kami pelajari. Dan nanti sebelum penyusunan surat tuntutan, kami akan menyatakan sikap atas permohonan saudara. Jadi masih ada waktu," kata Hakim Ketua.

Penasihat Hukum (PH) terdakwa Suharjito, Adwin Rahardian menyebutkan bahwa, Suharjito sebelumnya juga sudah mengajukan surat permohonan JC kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum dilimpahkan ke JPU KPK. Akan tetapi, belum ada jawaban dari pihak penyidik KPK.

"Soal permohonan JC tentu dari awal proses penyidikan kita sudah sampaikan ke penyidik sebelum pelimpahan ke JPU. Bukan apa-apa, itu karena itikad baik dan kooperatif saja apapun akan siap menjawab dengan sejujur-jujurnya termasuk di BAP terdakwa bisa dieksplor dari hal-hal saudara terdakwa ketahui itu juga," kata Adwin.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya