Berita

Diskusi virtual bertajuk "Constitutional Disobedience" yang diselenggarakan oleh (PERADI)/Ist

Hukum

Gelar Diskusi, Peradi Ingin Rumuskan Sanksi Pembangkangan Konstitusi

SELASA, 23 MARET 2021 | 22:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak digubris oleh Mahkamah Agung (MA), di antaranya soal Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai wadah tunggal. Ini dinilai sebagai pembangkangan terhadap konstitusi (constitutional disobedince).

Mantan Panitera MK, Prof. Zainal Arifin Hoesain dalam diskusi virtual bertajuk "Constitutional Disobedience" yang diselenggarakan oleh Peradi Selasa (23/3) menyampaikan, hukum itu harusnya menjadi panglima atau pemandu dalam bernegara.  

Adapun untuk menyanksi atas pembangkangan konstitusional (constitutional disobdince), Zeanal mengatakan, setidaknya bisa dilakukan melalui dua cara. Pertama, penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) dan kedua, dari sisi sumpah jabatan.


"Kan sumpah jabatannya memegang dan melaksanakan segala perundang-undagan dengan sebenar-benarnya dan selurus-lurusnya," ujar dia.

Opsi lainnya, yakni seperti yang biasa dicantumkan dalam undang-undang yaitu (sampai) 30 hari jika Presiden tidak mau mengundangkan maka dengan sendirinya hukum yang sudah disepakti menjadi UU dengan nomor tersendiri.

"Kalau sifatnya presiden, ya ditambah dengan contempt of court," katanya.

Zainal berpendapat, perlu perubahan soal perintah atau amar agar MA tunduk melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

"Biar tidak bisa constitutional disobedince, sehingga perlu adanya pengaturan contitutional court," sarannya.

Sementara itu, dalam sambutannya Otto Hasibuan menyampaikan bahwa Advokat sebagai Guardian of Constitution harus mengambil bagian dalam persoalan Constitutional Disobedience, salah satunya Putusan MK yang menyatakan bahwa Peradi adalah satu-satunya Wadah Tunggal.

Akan tetapi, tambah Otto, pada kenyataannya Mahkamah Agung tidak menaati putusan MK tersebut.

"Apakah hal ini termasuk Constitutional Disobedience? Bagaimana cara mengatasi dan menyelesaikannya? Setelah diskusi ini Peradi akan lanjutkan dengan webinar lebih besar untuk memperkaya ide-ide bagaimana menyelesaikan Constitutional Disobedience," ujar Otto menambahkan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya