Berita

Mantan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie/Net

Politik

Marzuki Alie Cabut Gugatan, Demokrat: Akhirnya Mereka Sadar

SELASA, 23 MARET 2021 | 19:01 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mantan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie akhirnya mencabut gugatannya terkait permintaan pencabutan surat keputusan pemecatan yang dilakukan Ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

Marzuki Alie bersama sejumlah kader yang dipecat, seperti Tri Yulianto, Achmad Yahya, Damrizal, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib sebelumnya mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pemecatan dari Partai Demokrat.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra bersyukur Marzuki Alie mencabut gugatannya tersebut.

"Baguslah, mereka akhirnya sadar. Mereka mencabut gugatan karena legal standing mereka lemah,” ucap Herzaky lewat keterangan persnya, Selasa (23/3).

Herzaky menguraikan, berdasarkan UU 2/2011 tentang Perubahan atas UU 2/2008 tentang Parpol pasal 32, terang benderang dijelaskan jika ada perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.

"Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik,” katanya.

"Jadi, bukan mendadak langsung ke pengadilan. Mungkin setelah benaran belajar UU Parpol, mereka akhirnya sadar. Kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah,” imbuhnya.

Herzaky berharap agar kelompok yang melakukan KLB tersebut, sadar akan perlakuannya kepada Partai Demokrat, yang diduga ditunggangi oleh oknum rezim kekuasaan.

"Semoga mereka juga segera menyadari kekeliruan mereka selama ini yang melakukan GPK-PD bekerja sama dengan oknum kekuasaan dan membuat kegiatan politik yang diklaim sebagai KLB, padahal tidak sah dan abal-abal," terangnya.

"Kasihan kalau salah terus, mereka bisa mempermalukan diri mereka sendiri terus,” tandasnya.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

UPDATE

TKN Bentuk Satgas Antisipasi Kehadiran Relawan dan Pendukung di MK

Jumat, 19 April 2024 | 23:32

Jawab Berbagai Tuduhan Miring, PT NDK Resmi Bubar Sesuai Hukum

Jumat, 19 April 2024 | 23:05

Gara-gara Peta Maroko, Kesebelasan Renaissance dari Berkane Dilarang Masuk Aljazair

Jumat, 19 April 2024 | 23:04

Bukan Farhan, Nasdem Ternyata Siapkan Sosok Ini untuk Pilwalkot Bandung

Jumat, 19 April 2024 | 22:49

Prabowo Minta Pendukung Tidak Turun Aksi saat Putusan MK

Jumat, 19 April 2024 | 22:34

Relawan Desak MK Buka Jalan Kemenangan Prabowo-Gibran

Jumat, 19 April 2024 | 22:05

Bertemu Menkeu Selandia Baru, Sri Mulyani Tukar Cerita Soal Kelola APBN

Jumat, 19 April 2024 | 21:58

Buntut Serangan ke Israel, AS Batasi Akses Teknologi Iran

Jumat, 19 April 2024 | 21:40

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

Ajukan Peninjauan Kembali, PT BMI Bawa 7 Bukti Baru

Jumat, 19 April 2024 | 21:33

Selengkapnya