Berita

Mantan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie/Net

Politik

Marzuki Alie Cabut Gugatan, Demokrat: Akhirnya Mereka Sadar

SELASA, 23 MARET 2021 | 19:01 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mantan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie akhirnya mencabut gugatannya terkait permintaan pencabutan surat keputusan pemecatan yang dilakukan Ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

Marzuki Alie bersama sejumlah kader yang dipecat, seperti Tri Yulianto, Achmad Yahya, Damrizal, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib sebelumnya mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pemecatan dari Partai Demokrat.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra bersyukur Marzuki Alie mencabut gugatannya tersebut.


"Baguslah, mereka akhirnya sadar. Mereka mencabut gugatan karena legal standing mereka lemah,” ucap Herzaky lewat keterangan persnya, Selasa (23/3).

Herzaky menguraikan, berdasarkan UU 2/2011 tentang Perubahan atas UU 2/2008 tentang Parpol pasal 32, terang benderang dijelaskan jika ada perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.

"Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik,” katanya.

"Jadi, bukan mendadak langsung ke pengadilan. Mungkin setelah benaran belajar UU Parpol, mereka akhirnya sadar. Kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah,” imbuhnya.

Herzaky berharap agar kelompok yang melakukan KLB tersebut, sadar akan perlakuannya kepada Partai Demokrat, yang diduga ditunggangi oleh oknum rezim kekuasaan.

"Semoga mereka juga segera menyadari kekeliruan mereka selama ini yang melakukan GPK-PD bekerja sama dengan oknum kekuasaan dan membuat kegiatan politik yang diklaim sebagai KLB, padahal tidak sah dan abal-abal," terangnya.

"Kasihan kalau salah terus, mereka bisa mempermalukan diri mereka sendiri terus,” tandasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya