Berita

Jurubicara vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi/Repro

Kesehatan

Jubir Pemerintah Beberkan Penggunaan Kandungan Babi Dalam Proses Produksi Vaksin AstraZeneca

SELASA, 23 MARET 2021 | 15:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan vaksin AstraZeneca haram namun bisa digunakan dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 mengundang kontroversi.

Pasalnya, pihak AstraZeneca membantah bahwa dalam tahapan proses produksi vaksin vektor virus Covid-19 ini tak bersentuhan dengan produk turunan hewani apapun termasuk babi. Sehingga, produsen asal Inggris ini menyatakan produknya sudah diperbolehkan untuk para Muslim oleh banyak Dewan Islam di lebih dari 70 negara.

Pemerintah melalui Jurubicara vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi ikut angkat bicara terkait hal ini, untuk menjelaskan fatwa MUI terhadap vaksin AstraZeneca yang memang menemukan kandungan tripsin yang berasal dari pankreas babi.


"Jadi kita tahu bahwa vaksin AstraZeneca bersentuhan dalam prosesnya dengan babi sehingga vaksin ini dikatakan haram," ujar Siti Nadia Tarmizi dalam dialog dengan Kantor Berita Radio (KBR), Selasa (23/3).

Siti Nadia Tarmizi mengatakan, MUI mendasarkan fatwa haramnya dengan melihat proses produksi vaksin AstraZeneca ini. Di mana, dalam proses penyiapan inang pembibitan vaksin ditemukan penggunaan materi yang berasal dari babi.

Sehingga, pada saat pembibitan vaksin, dipaparkan Siti NAdia Tarmizi, ada unsur enzim tripsin. Namun, setelah calon virus ditanam dan tumbuh virusnya dipisahkan oleh tripsi. Alhasil, saat diolah menjadi vaksin tak ada lagi bahan yang bersinggungan dengan babi.

"Tapi kita tau, setidaknya dalam pembuatan vaksin itu ada tiga hal yang harus kita lihat. Pertama yakni penyiapan inang pembibitan vaksin. Inang pembibitan vaksin ini yang menggunakan materi berasal dari babi," jelasnya.

Akan tetapi, Siti Nadia Tarmizi menekankan bahwa vaksin AstraZeneca ini telah dinyatakan boleh digunakan oleh MUI, meskipun dalam prosesnya bersinggungan oleh bahan-bahan yang tidak suci.

"Pemerintah tidak memiliki kekuasaan untuk memilih jenis vaksin. Kita ingin sekali mendapatkan vaksin yang jenisnya suci dan halal, tetapi jumlahnya tidak mencukupi," ungkap Siti Nadia Tarmizi.

"Jadi, untuk menurunkan angka kesakitan maka MUI sudah mengatakan vaksin AstraZeneca dibolehkan (digunakan)," tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya