Berita

Sertifikat halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI)/Net

Nusantara

AstraZeneca Bantah Vaksin Covid-19 Yang Diproduksinya Mengandung Babi, LPPOM MUI: Kami Buktikan Melalui Dua Langkah Kajian Itu Ada

SELASA, 23 MARET 2021 | 14:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Vaksin AstraZeneca yang dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena mengandung tripsin yang berasal dari hewan babi sudah dibuktikan secara akademik oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Direktur LPPOM MUI, Muti Aintawari menjelaskan, pihaknya telah membuktikan melalui dua pendekatan ilmiah bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi AstraZeneca terbukti mengandung tripsin.

"MUI melakukan dua langkah kajian yaitu kajian dossier dan kajian publikasi ilmiah," ujar Muti Aintawari dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/3).


Kajian dossier, dibeberkan Muti Aintawari, adalah sebuah metode pengkajian dokumen-dokumen yang berisi bahan lengkap terkait vaksin Covid-19 yang diproduksi AstraZeneca.

"Dossier tersebut didapatkan MUI setelah melakukan audit dokumen di BPOM (Badan Pemeriksa Obat dan Makanan)," paparnya.

Dalam proses kajian dossier ini LPPOM MUI mengirimkan dua orang Lead Auditor Bidang Obat dan Vaksin dengan bidang keahlian Biopreses Enginering dan Industrial Micobiolog. Mereka, kata Muti Aintawari, melakukan tiga langkah kajian bahan dan proses pembuatan vaksin dari dossier di BPOM.

"Mereka kemudian melakukan kajian dari publikasi ilmiah. Publikasi tersebut bebas diakses di website EMA (European Medicines Agency)," bebernya.

Setelah itu, Muti Aintawari menyebutkan langkah selanjutya yang dilakukan auditor dalam proses kajian publikasi ilmiah ini. Yaitu, melakukan penelusuran media yang digunakan sesuai dengan temuan publikasi ilmiah.

"Auditor itu kemudian melakukan kajian ilmiah AstraZeneca yang dapat diakses melalui web dengan judul Assesment report Covid-19 Vaccine AstraZeneca Common name: MUI melakukan dua langkah kajian yaitu kajian dossier dan kajian publikasi ilmiah," jelasnya.

Dari kajian tersebut, MUI mendasarkan keputusannya menghukum haram vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca karena mengandung tripsin yang berasal dari pankreas hewan babi.

Muti Aintawari mengatakan, ada penyiapan bibit Rekombinan (Research Virus Seed) sampai vaksin siap digunakan untuk produksi yang menunjukkan penggunaan tripsin sebagai salah satu komponen pada media yang digunakan untuk menumbuhkan E-coli dengan tujuan meregenerasi transfeksi plasmid p5713 p-DEST ChAdOc1 nCov-19.

"Kedua informasi tersebut tercantum dalam dossier yang dikaji pada Table 2 Material of Animal Origin Used in Non-GMP Host Cell Line Culture and Banking. Ada Keterangan bahwa Trypsin purified from porine pancreas," ungkap Muti Aintawari.

"Dan Tabel 3 terkait Material of Animal Origin Used in Pre-GMP Virus Seed Development, ada keterangan yang menyebutkan LB Broth containing bovine peptone and porine enzyme," tambahnya.

Selain itu, dari publikasi tersebut LPPOM menemukan tahapan penyiaran Host Cell Bank yang digunakan T-Rex-293. Kode ini dapat dibaca pada publikasi ilmiah tersebut di halaman 17 paragraf bawah.

Muti Aintawari memaparkan, setelah dilakukan penelusuran bahan, ditemukan bahwa salah satu cell culture reagents T-Rex-293 adalah Trypsin-EDTA dengan nomor katalog 25300054.

"Kemudian (dari nomor katalog itu) dilakukan penelusuran terhadap bahan tersebut dimana hasilnya terdapat informasi bahwa tripsin berasal dari pankreas babi, maka data dari dossier dan publikasi ilmiah tersebut saling mendukung," tandas Muti Aintawari.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya