Berita

Sertifikat halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI)/Net

Nusantara

AstraZeneca Bantah Vaksin Covid-19 Yang Diproduksinya Mengandung Babi, LPPOM MUI: Kami Buktikan Melalui Dua Langkah Kajian Itu Ada

SELASA, 23 MARET 2021 | 14:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Vaksin AstraZeneca yang dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena mengandung tripsin yang berasal dari hewan babi sudah dibuktikan secara akademik oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Direktur LPPOM MUI, Muti Aintawari menjelaskan, pihaknya telah membuktikan melalui dua pendekatan ilmiah bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi AstraZeneca terbukti mengandung tripsin.

"MUI melakukan dua langkah kajian yaitu kajian dossier dan kajian publikasi ilmiah," ujar Muti Aintawari dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/3).


Kajian dossier, dibeberkan Muti Aintawari, adalah sebuah metode pengkajian dokumen-dokumen yang berisi bahan lengkap terkait vaksin Covid-19 yang diproduksi AstraZeneca.

"Dossier tersebut didapatkan MUI setelah melakukan audit dokumen di BPOM (Badan Pemeriksa Obat dan Makanan)," paparnya.

Dalam proses kajian dossier ini LPPOM MUI mengirimkan dua orang Lead Auditor Bidang Obat dan Vaksin dengan bidang keahlian Biopreses Enginering dan Industrial Micobiolog. Mereka, kata Muti Aintawari, melakukan tiga langkah kajian bahan dan proses pembuatan vaksin dari dossier di BPOM.

"Mereka kemudian melakukan kajian dari publikasi ilmiah. Publikasi tersebut bebas diakses di website EMA (European Medicines Agency)," bebernya.

Setelah itu, Muti Aintawari menyebutkan langkah selanjutya yang dilakukan auditor dalam proses kajian publikasi ilmiah ini. Yaitu, melakukan penelusuran media yang digunakan sesuai dengan temuan publikasi ilmiah.

"Auditor itu kemudian melakukan kajian ilmiah AstraZeneca yang dapat diakses melalui web dengan judul Assesment report Covid-19 Vaccine AstraZeneca Common name: MUI melakukan dua langkah kajian yaitu kajian dossier dan kajian publikasi ilmiah," jelasnya.

Dari kajian tersebut, MUI mendasarkan keputusannya menghukum haram vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca karena mengandung tripsin yang berasal dari pankreas hewan babi.

Muti Aintawari mengatakan, ada penyiapan bibit Rekombinan (Research Virus Seed) sampai vaksin siap digunakan untuk produksi yang menunjukkan penggunaan tripsin sebagai salah satu komponen pada media yang digunakan untuk menumbuhkan E-coli dengan tujuan meregenerasi transfeksi plasmid p5713 p-DEST ChAdOc1 nCov-19.

"Kedua informasi tersebut tercantum dalam dossier yang dikaji pada Table 2 Material of Animal Origin Used in Non-GMP Host Cell Line Culture and Banking. Ada Keterangan bahwa Trypsin purified from porine pancreas," ungkap Muti Aintawari.

"Dan Tabel 3 terkait Material of Animal Origin Used in Pre-GMP Virus Seed Development, ada keterangan yang menyebutkan LB Broth containing bovine peptone and porine enzyme," tambahnya.

Selain itu, dari publikasi tersebut LPPOM menemukan tahapan penyiaran Host Cell Bank yang digunakan T-Rex-293. Kode ini dapat dibaca pada publikasi ilmiah tersebut di halaman 17 paragraf bawah.

Muti Aintawari memaparkan, setelah dilakukan penelusuran bahan, ditemukan bahwa salah satu cell culture reagents T-Rex-293 adalah Trypsin-EDTA dengan nomor katalog 25300054.

"Kemudian (dari nomor katalog itu) dilakukan penelusuran terhadap bahan tersebut dimana hasilnya terdapat informasi bahwa tripsin berasal dari pankreas babi, maka data dari dossier dan publikasi ilmiah tersebut saling mendukung," tandas Muti Aintawari.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya