Berita

Sertifikat halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI)/Net

Nusantara

AstraZeneca Bantah Vaksin Covid-19 Yang Diproduksinya Mengandung Babi, LPPOM MUI: Kami Buktikan Melalui Dua Langkah Kajian Itu Ada

SELASA, 23 MARET 2021 | 14:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Vaksin AstraZeneca yang dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena mengandung tripsin yang berasal dari hewan babi sudah dibuktikan secara akademik oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Direktur LPPOM MUI, Muti Aintawari menjelaskan, pihaknya telah membuktikan melalui dua pendekatan ilmiah bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi AstraZeneca terbukti mengandung tripsin.

"MUI melakukan dua langkah kajian yaitu kajian dossier dan kajian publikasi ilmiah," ujar Muti Aintawari dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/3).


Kajian dossier, dibeberkan Muti Aintawari, adalah sebuah metode pengkajian dokumen-dokumen yang berisi bahan lengkap terkait vaksin Covid-19 yang diproduksi AstraZeneca.

"Dossier tersebut didapatkan MUI setelah melakukan audit dokumen di BPOM (Badan Pemeriksa Obat dan Makanan)," paparnya.

Dalam proses kajian dossier ini LPPOM MUI mengirimkan dua orang Lead Auditor Bidang Obat dan Vaksin dengan bidang keahlian Biopreses Enginering dan Industrial Micobiolog. Mereka, kata Muti Aintawari, melakukan tiga langkah kajian bahan dan proses pembuatan vaksin dari dossier di BPOM.

"Mereka kemudian melakukan kajian dari publikasi ilmiah. Publikasi tersebut bebas diakses di website EMA (European Medicines Agency)," bebernya.

Setelah itu, Muti Aintawari menyebutkan langkah selanjutya yang dilakukan auditor dalam proses kajian publikasi ilmiah ini. Yaitu, melakukan penelusuran media yang digunakan sesuai dengan temuan publikasi ilmiah.

"Auditor itu kemudian melakukan kajian ilmiah AstraZeneca yang dapat diakses melalui web dengan judul Assesment report Covid-19 Vaccine AstraZeneca Common name: MUI melakukan dua langkah kajian yaitu kajian dossier dan kajian publikasi ilmiah," jelasnya.

Dari kajian tersebut, MUI mendasarkan keputusannya menghukum haram vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca karena mengandung tripsin yang berasal dari pankreas hewan babi.

Muti Aintawari mengatakan, ada penyiapan bibit Rekombinan (Research Virus Seed) sampai vaksin siap digunakan untuk produksi yang menunjukkan penggunaan tripsin sebagai salah satu komponen pada media yang digunakan untuk menumbuhkan E-coli dengan tujuan meregenerasi transfeksi plasmid p5713 p-DEST ChAdOc1 nCov-19.

"Kedua informasi tersebut tercantum dalam dossier yang dikaji pada Table 2 Material of Animal Origin Used in Non-GMP Host Cell Line Culture and Banking. Ada Keterangan bahwa Trypsin purified from porine pancreas," ungkap Muti Aintawari.

"Dan Tabel 3 terkait Material of Animal Origin Used in Pre-GMP Virus Seed Development, ada keterangan yang menyebutkan LB Broth containing bovine peptone and porine enzyme," tambahnya.

Selain itu, dari publikasi tersebut LPPOM menemukan tahapan penyiaran Host Cell Bank yang digunakan T-Rex-293. Kode ini dapat dibaca pada publikasi ilmiah tersebut di halaman 17 paragraf bawah.

Muti Aintawari memaparkan, setelah dilakukan penelusuran bahan, ditemukan bahwa salah satu cell culture reagents T-Rex-293 adalah Trypsin-EDTA dengan nomor katalog 25300054.

"Kemudian (dari nomor katalog itu) dilakukan penelusuran terhadap bahan tersebut dimana hasilnya terdapat informasi bahwa tripsin berasal dari pankreas babi, maka data dari dossier dan publikasi ilmiah tersebut saling mendukung," tandas Muti Aintawari.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya