Berita

Sertifikat halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI)/Net

Nusantara

AstraZeneca Bantah Vaksin Covid-19 Yang Diproduksinya Mengandung Babi, LPPOM MUI: Kami Buktikan Melalui Dua Langkah Kajian Itu Ada

SELASA, 23 MARET 2021 | 14:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Vaksin AstraZeneca yang dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena mengandung tripsin yang berasal dari hewan babi sudah dibuktikan secara akademik oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Direktur LPPOM MUI, Muti Aintawari menjelaskan, pihaknya telah membuktikan melalui dua pendekatan ilmiah bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi AstraZeneca terbukti mengandung tripsin.

"MUI melakukan dua langkah kajian yaitu kajian dossier dan kajian publikasi ilmiah," ujar Muti Aintawari dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/3).


Kajian dossier, dibeberkan Muti Aintawari, adalah sebuah metode pengkajian dokumen-dokumen yang berisi bahan lengkap terkait vaksin Covid-19 yang diproduksi AstraZeneca.

"Dossier tersebut didapatkan MUI setelah melakukan audit dokumen di BPOM (Badan Pemeriksa Obat dan Makanan)," paparnya.

Dalam proses kajian dossier ini LPPOM MUI mengirimkan dua orang Lead Auditor Bidang Obat dan Vaksin dengan bidang keahlian Biopreses Enginering dan Industrial Micobiolog. Mereka, kata Muti Aintawari, melakukan tiga langkah kajian bahan dan proses pembuatan vaksin dari dossier di BPOM.

"Mereka kemudian melakukan kajian dari publikasi ilmiah. Publikasi tersebut bebas diakses di website EMA (European Medicines Agency)," bebernya.

Setelah itu, Muti Aintawari menyebutkan langkah selanjutya yang dilakukan auditor dalam proses kajian publikasi ilmiah ini. Yaitu, melakukan penelusuran media yang digunakan sesuai dengan temuan publikasi ilmiah.

"Auditor itu kemudian melakukan kajian ilmiah AstraZeneca yang dapat diakses melalui web dengan judul Assesment report Covid-19 Vaccine AstraZeneca Common name: MUI melakukan dua langkah kajian yaitu kajian dossier dan kajian publikasi ilmiah," jelasnya.

Dari kajian tersebut, MUI mendasarkan keputusannya menghukum haram vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca karena mengandung tripsin yang berasal dari pankreas hewan babi.

Muti Aintawari mengatakan, ada penyiapan bibit Rekombinan (Research Virus Seed) sampai vaksin siap digunakan untuk produksi yang menunjukkan penggunaan tripsin sebagai salah satu komponen pada media yang digunakan untuk menumbuhkan E-coli dengan tujuan meregenerasi transfeksi plasmid p5713 p-DEST ChAdOc1 nCov-19.

"Kedua informasi tersebut tercantum dalam dossier yang dikaji pada Table 2 Material of Animal Origin Used in Non-GMP Host Cell Line Culture and Banking. Ada Keterangan bahwa Trypsin purified from porine pancreas," ungkap Muti Aintawari.

"Dan Tabel 3 terkait Material of Animal Origin Used in Pre-GMP Virus Seed Development, ada keterangan yang menyebutkan LB Broth containing bovine peptone and porine enzyme," tambahnya.

Selain itu, dari publikasi tersebut LPPOM menemukan tahapan penyiaran Host Cell Bank yang digunakan T-Rex-293. Kode ini dapat dibaca pada publikasi ilmiah tersebut di halaman 17 paragraf bawah.

Muti Aintawari memaparkan, setelah dilakukan penelusuran bahan, ditemukan bahwa salah satu cell culture reagents T-Rex-293 adalah Trypsin-EDTA dengan nomor katalog 25300054.

"Kemudian (dari nomor katalog itu) dilakukan penelusuran terhadap bahan tersebut dimana hasilnya terdapat informasi bahwa tripsin berasal dari pankreas babi, maka data dari dossier dan publikasi ilmiah tersebut saling mendukung," tandas Muti Aintawari.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya