Berita

Moeldoko/Net

Politik

Jika Menkumham Tolak Kubu Moeldoko, Image Desain Istana Buat KLB Partai Demokrat Tidak Terbukti

SELASA, 23 MARET 2021 | 03:42 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Menteri Hukum dan Hak asasi manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan berkas hasil kongres luar biasa (KLB) sepihak Partai Demokrat di Sibolangit belum lengkap.

KLB yang disebut oleh kubu Agus Harimurti Yudhoyono abal-abal itu, diberi tenggat waktu hingga sepekan untuk melengkapi dokumen sesuai aturan pemerintah.

Merespons hal itu, pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran mengatakan kekurangan berkas itu mengindikasikan bahwa prosedur dan keabsahan penyelenggarahan KLB sepihak itu tidak sesuai dengan aturan partai terkini.


Kata Andi, pemerintah nantinya bisa langsung menolak pengajuan dari kubu Moeldoko Cs jika memang tidak dapat membuktikan keabsahan KLB.  

"Kalau sekiranya nanti pengurus versi KLB tidak dapat membuktikan keabsahan pelaksanaan KLB maka secara otomatis kepengurusan PD versi KLB tidak legitimate dan Kemenkumham akan ‘diperkirakan’ menolak pendaftaran," demikian kata Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/3).

Lebih lanjut, Andi menyebutkan jika nanti Menkumham menolak, maka imbas politiknya adalah image tentang keterlibatan Istana akan terbantahkan.

"Jika ini yang terjadi maka image tentang adanya desain istana atau partai pemerintah menjadi tidak terbukti," demikian kata Andi.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyampaikan, langkah Kemenkumham sudah tepat dengan meminta pihak KLB untuk melengkapi berkas tersebut agar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kemenkumham bagi kami sudah melakukan langkah yang tepat. Berkas mereka belum lengkap, ya diminta dilengkapi. Karena kita berbicara mengenai hukum, makanya dasarnya pun hukum,” ucap Zaky, Senin (22/3).

Dia menambahkan ketika ada kelompok yang mau mengajukan perubahan AD/ART, ataupun susunan kepengurusan Parpol, tentu patokan Kemenkumham adalah UU 2/2008 jo UU 2/2011 tentang Partai Politik, maupun Permenkumham 34/2017.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya