Berita

Moeldoko/Net

Politik

Jika Menkumham Tolak Kubu Moeldoko, Image Desain Istana Buat KLB Partai Demokrat Tidak Terbukti

SELASA, 23 MARET 2021 | 03:42 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Menteri Hukum dan Hak asasi manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan berkas hasil kongres luar biasa (KLB) sepihak Partai Demokrat di Sibolangit belum lengkap.

KLB yang disebut oleh kubu Agus Harimurti Yudhoyono abal-abal itu, diberi tenggat waktu hingga sepekan untuk melengkapi dokumen sesuai aturan pemerintah.

Merespons hal itu, pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran mengatakan kekurangan berkas itu mengindikasikan bahwa prosedur dan keabsahan penyelenggarahan KLB sepihak itu tidak sesuai dengan aturan partai terkini.


Kata Andi, pemerintah nantinya bisa langsung menolak pengajuan dari kubu Moeldoko Cs jika memang tidak dapat membuktikan keabsahan KLB.  

"Kalau sekiranya nanti pengurus versi KLB tidak dapat membuktikan keabsahan pelaksanaan KLB maka secara otomatis kepengurusan PD versi KLB tidak legitimate dan Kemenkumham akan ‘diperkirakan’ menolak pendaftaran," demikian kata Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/3).

Lebih lanjut, Andi menyebutkan jika nanti Menkumham menolak, maka imbas politiknya adalah image tentang keterlibatan Istana akan terbantahkan.

"Jika ini yang terjadi maka image tentang adanya desain istana atau partai pemerintah menjadi tidak terbukti," demikian kata Andi.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyampaikan, langkah Kemenkumham sudah tepat dengan meminta pihak KLB untuk melengkapi berkas tersebut agar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kemenkumham bagi kami sudah melakukan langkah yang tepat. Berkas mereka belum lengkap, ya diminta dilengkapi. Karena kita berbicara mengenai hukum, makanya dasarnya pun hukum,” ucap Zaky, Senin (22/3).

Dia menambahkan ketika ada kelompok yang mau mengajukan perubahan AD/ART, ataupun susunan kepengurusan Parpol, tentu patokan Kemenkumham adalah UU 2/2008 jo UU 2/2011 tentang Partai Politik, maupun Permenkumham 34/2017.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

12 Orang Tewas dalam Serangan Teroris di Pantai Bondi Australia

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:39

Gereja Terdampak Bencana Harus Segera Diperbaiki Jelang Natal

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:16

Ida Fauziyah Ajak Relawan Bangkit Berdaya Amalkan Empat Pilar Kebangsaan

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:07

Menkop Ferry: Koperasi Membuat Potensi Ekonomi Kalteng Lebih Adil dan Inklusif

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:24

Salurkan 5 Ribu Sembako, Ketua MPR: Intinya Fokus Membantu Masyarakat

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:07

Uang Rp5,25 Miliar Dipakai Bupati Lamteng Ardito untuk Lunasi Utang Kampanye Baru Temuan Awal

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:34

Thailand Berlakukan Jam Malam Imbas Konflik Perbatasan Kamboja

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:10

Teknokrat dalam Jerat Patronase

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:09

BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 di Asian Le Mans Series

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:12

Prabowo Berharap Listrik di Lokasi Bencana Sumatera Pulih dalam Seminggu

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:10

Selengkapnya