Berita

Moeldoko/Net

Politik

Jika Menkumham Tolak Kubu Moeldoko, Image Desain Istana Buat KLB Partai Demokrat Tidak Terbukti

SELASA, 23 MARET 2021 | 03:42 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Menteri Hukum dan Hak asasi manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan berkas hasil kongres luar biasa (KLB) sepihak Partai Demokrat di Sibolangit belum lengkap.

KLB yang disebut oleh kubu Agus Harimurti Yudhoyono abal-abal itu, diberi tenggat waktu hingga sepekan untuk melengkapi dokumen sesuai aturan pemerintah.

Merespons hal itu, pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran mengatakan kekurangan berkas itu mengindikasikan bahwa prosedur dan keabsahan penyelenggarahan KLB sepihak itu tidak sesuai dengan aturan partai terkini.


Kata Andi, pemerintah nantinya bisa langsung menolak pengajuan dari kubu Moeldoko Cs jika memang tidak dapat membuktikan keabsahan KLB.  

"Kalau sekiranya nanti pengurus versi KLB tidak dapat membuktikan keabsahan pelaksanaan KLB maka secara otomatis kepengurusan PD versi KLB tidak legitimate dan Kemenkumham akan ‘diperkirakan’ menolak pendaftaran," demikian kata Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/3).

Lebih lanjut, Andi menyebutkan jika nanti Menkumham menolak, maka imbas politiknya adalah image tentang keterlibatan Istana akan terbantahkan.

"Jika ini yang terjadi maka image tentang adanya desain istana atau partai pemerintah menjadi tidak terbukti," demikian kata Andi.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyampaikan, langkah Kemenkumham sudah tepat dengan meminta pihak KLB untuk melengkapi berkas tersebut agar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kemenkumham bagi kami sudah melakukan langkah yang tepat. Berkas mereka belum lengkap, ya diminta dilengkapi. Karena kita berbicara mengenai hukum, makanya dasarnya pun hukum,” ucap Zaky, Senin (22/3).

Dia menambahkan ketika ada kelompok yang mau mengajukan perubahan AD/ART, ataupun susunan kepengurusan Parpol, tentu patokan Kemenkumham adalah UU 2/2008 jo UU 2/2011 tentang Partai Politik, maupun Permenkumham 34/2017.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya