Berita

Mantan Menteri Sosial Republik Indonesia, Juliari Peter Batubara/RMOL

Hukum

Juliari Batubara Bantah Pernah Perintah Anak Buah Kumpulkan Fee Rp 10 Ribu Per Paket Bansos

SENIN, 22 MARET 2021 | 19:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Juliari Peter Batubara mengaku tidak pernah memberikan perintah kepada anak buahnya untuk memungut fee Rp 10 ribu per paket bantuan sembako (bansos) kepada perusahaan yang dapat jatah kuota.

Hal itu disampaikan Juliari saat bersaksi di persidangan pihak pemberi suap, yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam (22/3).

Awalnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendalami keterangan Juliari saat menjabat sebagai Menteri Sosial soal arahan khusus untuk kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono yang mengurusi pengadaan bansos sembako.


Akan tetapi, Juliari mengaku tidak pernah memberikan arahan khusus kepada Adi.

Jaksa kembali mendalami soal adanya arahan khusus kepada Adi untuk mengumpulkan fee Rp 10 ribu per paket dari para vendor yang dapat jatah kuota.

"Tidak pernah Pak," kata Juliari melalui sidang virtual.

"Selain tidak pernah meminta mengumpulkan fee melalui Adi kemudian dilaksanakan oleh Joko terkait dengan fee itu juga tidak pernah meminta mengumpulkan biaya operasional dari paket sembako Covid-19 ini?" tanya Jaksa dan djawab 'tidak pernah' oleh Juliari.

Pengakuan Juliari ini pun berseberangan dengan dakwaan JPU dalam sidang sebelumnya yang menyebut ada pembicaraan terkait kuota bansos Covid-19 berujung pada permintaan fee.

Dalam sejumlah pertemuan yang melibatkan dua PPK Kemensos, Juliari meminta jatah fee sebesar 10 ribu rupiah dari setiap paket bansos. Selain permintaan setoran fee, jaksa menyebut Juliari menerima uang suap sebesar 1,28 miliar rupiah.

Uang ini diminta kepada pemilik perusahaan pengadaan paket bantuan sosial yang diberikan kepada warga terdampak pandemi Covid-19.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya