Berita

Mantan Menteri Sosial Republik Indonesia, Juliari Peter Batubara/RMOL

Hukum

Juliari Batubara Bantah Pernah Perintah Anak Buah Kumpulkan Fee Rp 10 Ribu Per Paket Bansos

SENIN, 22 MARET 2021 | 19:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Juliari Peter Batubara mengaku tidak pernah memberikan perintah kepada anak buahnya untuk memungut fee Rp 10 ribu per paket bantuan sembako (bansos) kepada perusahaan yang dapat jatah kuota.

Hal itu disampaikan Juliari saat bersaksi di persidangan pihak pemberi suap, yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam (22/3).

Awalnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendalami keterangan Juliari saat menjabat sebagai Menteri Sosial soal arahan khusus untuk kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono yang mengurusi pengadaan bansos sembako.


Akan tetapi, Juliari mengaku tidak pernah memberikan arahan khusus kepada Adi.

Jaksa kembali mendalami soal adanya arahan khusus kepada Adi untuk mengumpulkan fee Rp 10 ribu per paket dari para vendor yang dapat jatah kuota.

"Tidak pernah Pak," kata Juliari melalui sidang virtual.

"Selain tidak pernah meminta mengumpulkan fee melalui Adi kemudian dilaksanakan oleh Joko terkait dengan fee itu juga tidak pernah meminta mengumpulkan biaya operasional dari paket sembako Covid-19 ini?" tanya Jaksa dan djawab 'tidak pernah' oleh Juliari.

Pengakuan Juliari ini pun berseberangan dengan dakwaan JPU dalam sidang sebelumnya yang menyebut ada pembicaraan terkait kuota bansos Covid-19 berujung pada permintaan fee.

Dalam sejumlah pertemuan yang melibatkan dua PPK Kemensos, Juliari meminta jatah fee sebesar 10 ribu rupiah dari setiap paket bansos. Selain permintaan setoran fee, jaksa menyebut Juliari menerima uang suap sebesar 1,28 miliar rupiah.

Uang ini diminta kepada pemilik perusahaan pengadaan paket bantuan sosial yang diberikan kepada warga terdampak pandemi Covid-19.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya