Berita

Mantan Menteri Sosial Republik Indonesia, Juliari Peter Batubara/RMOL

Hukum

Juliari Batubara Bantah Pernah Perintah Anak Buah Kumpulkan Fee Rp 10 Ribu Per Paket Bansos

SENIN, 22 MARET 2021 | 19:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Juliari Peter Batubara mengaku tidak pernah memberikan perintah kepada anak buahnya untuk memungut fee Rp 10 ribu per paket bantuan sembako (bansos) kepada perusahaan yang dapat jatah kuota.

Hal itu disampaikan Juliari saat bersaksi di persidangan pihak pemberi suap, yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam (22/3).

Awalnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendalami keterangan Juliari saat menjabat sebagai Menteri Sosial soal arahan khusus untuk kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono yang mengurusi pengadaan bansos sembako.


Akan tetapi, Juliari mengaku tidak pernah memberikan arahan khusus kepada Adi.

Jaksa kembali mendalami soal adanya arahan khusus kepada Adi untuk mengumpulkan fee Rp 10 ribu per paket dari para vendor yang dapat jatah kuota.

"Tidak pernah Pak," kata Juliari melalui sidang virtual.

"Selain tidak pernah meminta mengumpulkan fee melalui Adi kemudian dilaksanakan oleh Joko terkait dengan fee itu juga tidak pernah meminta mengumpulkan biaya operasional dari paket sembako Covid-19 ini?" tanya Jaksa dan djawab 'tidak pernah' oleh Juliari.

Pengakuan Juliari ini pun berseberangan dengan dakwaan JPU dalam sidang sebelumnya yang menyebut ada pembicaraan terkait kuota bansos Covid-19 berujung pada permintaan fee.

Dalam sejumlah pertemuan yang melibatkan dua PPK Kemensos, Juliari meminta jatah fee sebesar 10 ribu rupiah dari setiap paket bansos. Selain permintaan setoran fee, jaksa menyebut Juliari menerima uang suap sebesar 1,28 miliar rupiah.

Uang ini diminta kepada pemilik perusahaan pengadaan paket bantuan sosial yang diberikan kepada warga terdampak pandemi Covid-19.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya