Berita

Sidang vonis mantan Walikota Kupang Jonas Salean/Ist

Hukum

Vonis Bebas Eks Walikota Kupang Diwarnai Dissenting Opinion, Dianggap Terbukti Korupsi

SABTU, 20 MARET 2021 | 21:12 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota Kupang. Namun putusan tersebut diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara majelis hakim.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Rabu (17/3), Hakim Anggota II Ibnu Kolik menyatakan terdakwa Jonas Salean bersama-sama dengan saksi Thomas More (mantan Kepala Kantor BPN Kota Kupang) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.

Hal itu berbeda dengan Hakim Ketua Ari Prabowo dan Hakim Anggota I Ngguli Liwar Mbani Awang yang menyebut terdakwa tidak terbukti.


Dalam pertimbangan hukum, Hakim Ibnu Kholik menyebutkan, tanah kosong seluas 20.068 meter persegi di depan Hotel Sasando adalah aset Pemkot Kupang. Tanah ini juga pernah diklaim oleh Jakob Saubaki dan telah dijelaskan BPN bahwa bagian tanah tersebut berada dalam penguasaan Pemkot Kupang.

Menurut Ibnu, pengalihan tanah kapling melalui surat penunjukan kepada 40 orang penerima, prosesnya tidak berdasarkan peraturan yang berlaku. Sebab 37 penerima tidak pernah mengajukan permohonan kepada terdakwa untuk mendapatkan tanah kapling. Hanya 3 penerima yang mengajukan permohonan yakni Marthase Talan (istri mantan Sekda Kota Kupang Bernadus Benu), Jonathan Lay, dan Maria Lay.

“Surat penunjukan tanah kapling, diterbitkan terdakwa tanpa ada permohonan dari para penerima pada 3 Oktober 2015 dan 5 Oktober 2016. Namun pada kenyataannya, para penerima baru menandatangi surat penunjukan pada tahun 2017,” jelas Hakim Ibnu.

Ibnu juga menyentil salah satu penerima atas nama Lukas Donny Satrio. Dia adalah menantu Jonas Salean yang diketahui berprofesi sebagai pilot dan tidak berdomisili di Kota Kupang.

“37 penerima secara ekonomi merupakan orang-orang yang mampu,” ucap Ibnu.

Sebanyak 40 orang penerima surat penunjukan tanah kapling, lanjut Ibnu, tidak pernah mengetahui letak persis lokasi tanah karena tidak pernah sama sekali menguasai serta memasang pagar batas pada tanah kaplingan tersebut.

Namun setelah menerima surat persetujuan, terdakwa dan keluarganya, para pegawai BPN serta para penerima lainnya langsung mengurus sertifikat ke BPN Kupang. Sedangkan Yeskiel Loudoe, Martinus Medah, dan Agustina Mariana Saudale tidak pernah mengurus sertifikat.

Karena unsur melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain, unsur turut serta dan unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi, Hakim Ibnu Kholik menyatakan perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Tomas More melanggar hukum sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya