Berita

Sidang vonis mantan Walikota Kupang Jonas Salean/Ist

Hukum

Vonis Bebas Eks Walikota Kupang Diwarnai Dissenting Opinion, Dianggap Terbukti Korupsi

SABTU, 20 MARET 2021 | 21:12 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota Kupang. Namun putusan tersebut diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara majelis hakim.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Rabu (17/3), Hakim Anggota II Ibnu Kolik menyatakan terdakwa Jonas Salean bersama-sama dengan saksi Thomas More (mantan Kepala Kantor BPN Kota Kupang) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.

Hal itu berbeda dengan Hakim Ketua Ari Prabowo dan Hakim Anggota I Ngguli Liwar Mbani Awang yang menyebut terdakwa tidak terbukti.


Dalam pertimbangan hukum, Hakim Ibnu Kholik menyebutkan, tanah kosong seluas 20.068 meter persegi di depan Hotel Sasando adalah aset Pemkot Kupang. Tanah ini juga pernah diklaim oleh Jakob Saubaki dan telah dijelaskan BPN bahwa bagian tanah tersebut berada dalam penguasaan Pemkot Kupang.

Menurut Ibnu, pengalihan tanah kapling melalui surat penunjukan kepada 40 orang penerima, prosesnya tidak berdasarkan peraturan yang berlaku. Sebab 37 penerima tidak pernah mengajukan permohonan kepada terdakwa untuk mendapatkan tanah kapling. Hanya 3 penerima yang mengajukan permohonan yakni Marthase Talan (istri mantan Sekda Kota Kupang Bernadus Benu), Jonathan Lay, dan Maria Lay.

“Surat penunjukan tanah kapling, diterbitkan terdakwa tanpa ada permohonan dari para penerima pada 3 Oktober 2015 dan 5 Oktober 2016. Namun pada kenyataannya, para penerima baru menandatangi surat penunjukan pada tahun 2017,” jelas Hakim Ibnu.

Ibnu juga menyentil salah satu penerima atas nama Lukas Donny Satrio. Dia adalah menantu Jonas Salean yang diketahui berprofesi sebagai pilot dan tidak berdomisili di Kota Kupang.

“37 penerima secara ekonomi merupakan orang-orang yang mampu,” ucap Ibnu.

Sebanyak 40 orang penerima surat penunjukan tanah kapling, lanjut Ibnu, tidak pernah mengetahui letak persis lokasi tanah karena tidak pernah sama sekali menguasai serta memasang pagar batas pada tanah kaplingan tersebut.

Namun setelah menerima surat persetujuan, terdakwa dan keluarganya, para pegawai BPN serta para penerima lainnya langsung mengurus sertifikat ke BPN Kupang. Sedangkan Yeskiel Loudoe, Martinus Medah, dan Agustina Mariana Saudale tidak pernah mengurus sertifikat.

Karena unsur melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain, unsur turut serta dan unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi, Hakim Ibnu Kholik menyatakan perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Tomas More melanggar hukum sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya