Berita

Anggota Komisi VI DPR RI, Singgih Januratmoko/Net

Politik

Komisi VI DPR Minta Kemendag Dan BKPM Selaraskan Impor Bibit Ayam Dengan UU Cipta Kerja

SABTU, 20 MARET 2021 | 14:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi VI DPR RI mendesak Kementerian Perdagangan dan BKPM untuk menetapkan sumber bibit ayam atau grand parent stock (GPS) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pasalnya, Permentan 51/2011 sudah tidak relevan karena tidak sejakan dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Anggota Komisi VI DPR RI, Singgih Januratmoko, untuk menciptakan keadilan berusaha di sektor perunggasan, pemerintah harus segera menata ulang kebijakan yang ada.


“Untuk itu kami mendesak Kemendag dan BKPM segera memasukkan kebijakan impor sumber bibit atau GPS ayam broiler sesuai dengan PP 5/2021,” ujar Singgih dalam keterangannya, Sabtu (20/3).

Menurut Singgih, PP 5/2021 merupakan bagian dari pada undang-undang Cipta Kerja yang mengatur tentang norma standar prosedur dan kriteria dalam sistem pengolahan perizinan yang ada pada kementerian lembaga yang kesemuanya itu adalah berbasis Online Single Submission (OSS).  

"Dengan sistem OSS ini semua pengelolaan ada di BKPM seduai dengan PP tersebut,” katanya.

Mengacu pada PP itu, lanjut legislator Partai Golkar ini, maka perihal penasukan atau impor sumber bibit ayam yang ada sekarang harus ditarik ke BKPM yang mengatur standar OSS.

Karena daging ayam ras dan telur sudah menjadi bahan pokok penting (Bapokting), maka maka sepatutnya dimasukkan dalam Peraturan Presiden tentang Neraca Komoditi.

“Karena peraturan presidennya masih dibahas di Menko Perekonomian, maka masih ada waktu untuk memasukkan tentang impor GPS tersebut,” terangnya.

Selain itu, dengan dimasukkan ayam yang disesuaikan pada PP 5/2021, maka memberi kesempatan berusaha yang fair kepada semua pihak.

Untuk menyelaraskan ketentuan tersebut, Singgih juga minta Peraturan Menteri Pertanian 51/2011 yang mengatur tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan Bibit Ternak ditinjau ulang agar sesuai dengan UU Cipta Kerja.

“Dengan adanya UU Cipta Kerja maka Peraturan Menteri Pertanian itu sekarang sudah tidak sesuai,” tegasnya.

Contohnya, kata dia, sekarang ini hanya beberapa perusahaan saja yang mendapat alokasi impor GPS dalam jumlah besar. Sedangkan yang lain, justru diperlakukan tidak fair, dikurangi impor sumber bibitnya sehingga usahanya terhambat.

“Ini kan tidak senafas sama UU Cipta Kerja,” tandasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya