Berita

Presiden Recep Tayyip Erdogan/Net

Dunia

Erdogan Mundur Dari Perjanjian Eropa Tentang Kesepakatan Kekerasan Terhadap Perempuan

SABTU, 20 MARET 2021 | 13:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Turki menarik diri dari kesepakatan internasional tentang perlindungan perempuan. Kabar itu disiarkan pada Sabtu (20/3) oleh media pemerintah Turki.

Belum ada penjelasan resmi tentang alasan Turki mundur dari kesepakatan yang dirancang untuk melindungi perempuan, sementara para pegiat terus-terusan menggencarkan kampanye perang melawan kekerasan rumah tangga.

Para pejabat di Partai AK yang berkuasa di Turki pernah mengatakan pada tahun lalu bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mundur di tengah perselisihan tentang bagaimana mengekang kekerasan yang meningkat terhadap perempuan.


Kesepakatan Dewan Eropa, yang dibentuk di Istanbul, berjanji untuk mencegah, menuntut dan menghapus kekerasan dalam rumah tangga dan mempromosikan kesetaraan.

Menteri Kebijakan Keluarga Perburuhan dan Sosial, Zehra Zumrut, mengatakan  di Twitter bahwa jaminan hak-hak perempuan adalah regulasi yang ada dalam anggaran rumah tangga pemerintahan dan konstitusi Turki.

"Sistem peradilan kami dinamis dan cukup kuat untuk menerapkan peraturan baru sesuai kebutuhan,” kata Zehra Zumrut, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (20/3).

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengutuk kekerasan terhadap perempuan. Baru-baru ini ia mengatakan, pemerintahnya akan bekerja untuk memberantas kekerasan terhadap perempuan.

Keputusan Erdogan muncul setelah dia meluncurkan reformasi peradilan bulan ini yang menurutnya akan meningkatkan hak dan kebebasan, dan membantu memenuhi standar UE.

Turki telah menjadi kandidat untuk bergabung dengan blok itu sejak 2005, tetapi pembicaraan akses telah dihentikan karena perbedaan kebijakan dan catatan hak asasi manusia yang dimiliki Ankara.

Selain Turki, Polandia juga menyatakan mundur dari kesepakatan itu. Pengadilan tertinggi Polandia memeriksa pakta tersebut setelah seorang anggota kabinet mengatakan Warsawa harus keluar dari perjanjian yang dianggap terlalu liberal oleh pemerintah nasionalis.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya