Berita

Wakil Menteri Transportasi dan Infrastruktur Turki, Omer Fatih Sayan/Net

Dunia

Susul Facebook Dan YouTube, Twitter Akhirnya Bersedia Tunduk Pada Aturan Turki Tentang UU Medsos

SABTU, 20 MARET 2021 | 08:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Raksasa media sosial Twitter akhirnya bersedia menerima persyaratan untuk menunjuk perwakilan lokal mereka di Turki sebagai bagian dari undang-undang media sosial baru yang berlaku pada Oktober 2020.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Transportasi dan Infrastruktur Turki, Omer Fatih Sayan, di akun Twitternya pada Jumat (19/3).

"Sangat menyenangkan melihat Twitter akan memenuhi kewajiban hukum tanpa menerapkan sanksi untuk mengurangi bandwidth lalu lintas internet," cuit menteri, seperti dikutip dari Anadolu Angency, Sabtu (20/3).


"Setelah Twitter pindah, tidak ada jaringan media sosial yang gagal menunjuk perwakilan kecuali Pinterest," katanya.

Dalam aturan terbarunya, Turki meminta platform media sosial yang diakses lebih dari 1 juta kali setiap hari di negara itu untuk menunjuk perwakilan lokal. Dia mengatakan, fungsi perwakilan penting untuk menghilangkan pelanggaran hukum.

Tahun lalu, Turki memberlakukan denda 40 juta lira Turki (5,43 juta dolar AS) masing-masing di beberapa platform media sosial, termasuk Facebook, Twitter, dan YouTube karena tidak mematuhinya.

Facebook, VKontakte (VK), YouTube, TikTok, LinkedIn dan Dailymotion lebih dulu telah memutuskan untuk menugaskan perwakilan lokal mereka.

Kepada platform yang melanggar persyaratan tersebut, Turki tidak akan segan membatasi bandwidth hingga 90 persen dan melarang perusahaan yang berbasis di Turki untuk memasang iklan di platform tersebut.

Pada bulan Januari, Turki mulai menerapkan larangan iklan untuk Twitter, Periscope, dan Pinterest.

Dengan bersedianya Twitter untuk menunjuk perwakilan lokal, raksasa media sosial itu akan mendapatkan kembali 75 persen dari denda yang telah dikenakan dan pencekalan dihapuskan dan bandwidth dipulihkan.

Mengatakan bahwa Twitter berkomitmen untuk melindungi dan mempertahankan internet terbuka, perusahaan tersebut mengatakan telah memutuskan untuk menerima permintaan Turki.

"Dalam upaya berkelanjutan kami untuk menyediakan layanan kami di Turki, kami telah meninjau dengan cermat Undang-Undang Internet yang baru-baru ini diubah," katanya.

Dikatakan juga bahwa Twitter akan tetap transparan tentang permintaan dari pemerintah dan penegak hukum.

"Twitter didirikan atas dasar kebebasan berekspresi, dan kami menghormati hak universal orang-orang untuk mengekspresikan pandangan mereka secara online," tegasnya.

Sebagai bagian dari undang-undang, perusahaan media sosial harus menanggapi permintaan pemerintah dalam bahasa Turki dan harus menjawab permintaan terkait hak pribadi dan privasi dalam waktu 48 jam.

Platform juga harus mempublikasikan laporan tengah tahunan tentang tingkat respons mereka terhadap permintaan tersebut.

Jejaring sosial yang tidak mematuhi perintah pengadilan untuk menghapus konten ilegal akan dikenakan hukuman, menurut hukum terbaru itu.

Selain itu, undang-undang tersebut juga mewajibkan perusahaan media sosial mengambil tindakan untuk menyimpan data pengguna yang berbasis di Turki di dalam negeri.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya