Berita

Wakil Menteri Transportasi dan Infrastruktur Turki, Omer Fatih Sayan/Net

Dunia

Susul Facebook Dan YouTube, Twitter Akhirnya Bersedia Tunduk Pada Aturan Turki Tentang UU Medsos

SABTU, 20 MARET 2021 | 08:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Raksasa media sosial Twitter akhirnya bersedia menerima persyaratan untuk menunjuk perwakilan lokal mereka di Turki sebagai bagian dari undang-undang media sosial baru yang berlaku pada Oktober 2020.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Transportasi dan Infrastruktur Turki, Omer Fatih Sayan, di akun Twitternya pada Jumat (19/3).

"Sangat menyenangkan melihat Twitter akan memenuhi kewajiban hukum tanpa menerapkan sanksi untuk mengurangi bandwidth lalu lintas internet," cuit menteri, seperti dikutip dari Anadolu Angency, Sabtu (20/3).


"Setelah Twitter pindah, tidak ada jaringan media sosial yang gagal menunjuk perwakilan kecuali Pinterest," katanya.

Dalam aturan terbarunya, Turki meminta platform media sosial yang diakses lebih dari 1 juta kali setiap hari di negara itu untuk menunjuk perwakilan lokal. Dia mengatakan, fungsi perwakilan penting untuk menghilangkan pelanggaran hukum.

Tahun lalu, Turki memberlakukan denda 40 juta lira Turki (5,43 juta dolar AS) masing-masing di beberapa platform media sosial, termasuk Facebook, Twitter, dan YouTube karena tidak mematuhinya.

Facebook, VKontakte (VK), YouTube, TikTok, LinkedIn dan Dailymotion lebih dulu telah memutuskan untuk menugaskan perwakilan lokal mereka.

Kepada platform yang melanggar persyaratan tersebut, Turki tidak akan segan membatasi bandwidth hingga 90 persen dan melarang perusahaan yang berbasis di Turki untuk memasang iklan di platform tersebut.

Pada bulan Januari, Turki mulai menerapkan larangan iklan untuk Twitter, Periscope, dan Pinterest.

Dengan bersedianya Twitter untuk menunjuk perwakilan lokal, raksasa media sosial itu akan mendapatkan kembali 75 persen dari denda yang telah dikenakan dan pencekalan dihapuskan dan bandwidth dipulihkan.

Mengatakan bahwa Twitter berkomitmen untuk melindungi dan mempertahankan internet terbuka, perusahaan tersebut mengatakan telah memutuskan untuk menerima permintaan Turki.

"Dalam upaya berkelanjutan kami untuk menyediakan layanan kami di Turki, kami telah meninjau dengan cermat Undang-Undang Internet yang baru-baru ini diubah," katanya.

Dikatakan juga bahwa Twitter akan tetap transparan tentang permintaan dari pemerintah dan penegak hukum.

"Twitter didirikan atas dasar kebebasan berekspresi, dan kami menghormati hak universal orang-orang untuk mengekspresikan pandangan mereka secara online," tegasnya.

Sebagai bagian dari undang-undang, perusahaan media sosial harus menanggapi permintaan pemerintah dalam bahasa Turki dan harus menjawab permintaan terkait hak pribadi dan privasi dalam waktu 48 jam.

Platform juga harus mempublikasikan laporan tengah tahunan tentang tingkat respons mereka terhadap permintaan tersebut.

Jejaring sosial yang tidak mematuhi perintah pengadilan untuk menghapus konten ilegal akan dikenakan hukuman, menurut hukum terbaru itu.

Selain itu, undang-undang tersebut juga mewajibkan perusahaan media sosial mengambil tindakan untuk menyimpan data pengguna yang berbasis di Turki di dalam negeri.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya