Berita

Dewan Pakar ICMI Anton Tabah/net

Hukum

Dewan Pakar ICMI: Hakim Harus Prioritaskan Terdakwa Hadir Di Persidangan

JUMAT, 19 MARET 2021 | 18:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dewan Pakar ICMI Anton Tabah berpandangan bahwa berdasarkan amanah Undang-Undang juga KUHAP, kehadiran terdakwa dinilai penting dalam sidang dalam kasus peradilan apapun.

Pernyataan Anton ini merupakan respon dari tidak dikabulkanya permintaan Habib Rizieq agar dirinya dihadirkan langsung dalam perkara kerumunan yang dinilai menyebabkan pelanggaran protokok kesehatan.   

Anton menegaskan, bahwa penyelenggaraan sidang online alias daring hanya merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 4/2020, sedangkan dasar penyelenggaraan sidang terbuka langsung hadirkan terdakwa adalah petintah KUHAP.


"Prinsip peradilan wajib dihadiri terdakwa, apalagi terdakwa sangat minta dihadirkan," kata Anton kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/3).

Anton mengingatkan bahwa kekuasaan hakim tidaklah absolut. Hakim juga wajib taat hukum taat herarki hukum. Sidang online, kata Anton hanyalah opsi bukan keharusan sebagaimana pasal 2 Perma a quo eksplisit disebutkan bahwa terdakwa pada asalnya dihadirkan di persidangan. Dalam ketentuan pasal 2 disebutkan "Persidangan dilaksanakan di ruang pengadilan dengan dihadiri penuntut dan terdakwa dengan didampingi penasehat hukum, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan".

"Nah peraturan perundangan yang mengatur hukum acara persidangan adalah KUHAP, tepatnya dalam pasal 154," ungkap Anton.

Disisi lain, Anton menjelaskan, dalam ketentuan pasal 146 dan 154 KUHAP diatur rinci bagaimana terdakwa dihadirkan sejak pemanggilan hingga hadir di hadapan hakim di muka persidangan.

"Kehadiran terdakwa di persidangan sifatnya mengikat (imperatif) sedgkn E-court (sidang online) sifatnya kondisional (fakultatif)," pungkas Anton.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya