Berita

Dewan Pakar ICMI Anton Tabah/net

Hukum

Dewan Pakar ICMI: Hakim Harus Prioritaskan Terdakwa Hadir Di Persidangan

JUMAT, 19 MARET 2021 | 18:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dewan Pakar ICMI Anton Tabah berpandangan bahwa berdasarkan amanah Undang-Undang juga KUHAP, kehadiran terdakwa dinilai penting dalam sidang dalam kasus peradilan apapun.

Pernyataan Anton ini merupakan respon dari tidak dikabulkanya permintaan Habib Rizieq agar dirinya dihadirkan langsung dalam perkara kerumunan yang dinilai menyebabkan pelanggaran protokok kesehatan.   

Anton menegaskan, bahwa penyelenggaraan sidang online alias daring hanya merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 4/2020, sedangkan dasar penyelenggaraan sidang terbuka langsung hadirkan terdakwa adalah petintah KUHAP.


"Prinsip peradilan wajib dihadiri terdakwa, apalagi terdakwa sangat minta dihadirkan," kata Anton kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/3).

Anton mengingatkan bahwa kekuasaan hakim tidaklah absolut. Hakim juga wajib taat hukum taat herarki hukum. Sidang online, kata Anton hanyalah opsi bukan keharusan sebagaimana pasal 2 Perma a quo eksplisit disebutkan bahwa terdakwa pada asalnya dihadirkan di persidangan. Dalam ketentuan pasal 2 disebutkan "Persidangan dilaksanakan di ruang pengadilan dengan dihadiri penuntut dan terdakwa dengan didampingi penasehat hukum, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan".

"Nah peraturan perundangan yang mengatur hukum acara persidangan adalah KUHAP, tepatnya dalam pasal 154," ungkap Anton.

Disisi lain, Anton menjelaskan, dalam ketentuan pasal 146 dan 154 KUHAP diatur rinci bagaimana terdakwa dihadirkan sejak pemanggilan hingga hadir di hadapan hakim di muka persidangan.

"Kehadiran terdakwa di persidangan sifatnya mengikat (imperatif) sedgkn E-court (sidang online) sifatnya kondisional (fakultatif)," pungkas Anton.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya