Berita

Dewan Pakar ICMI Anton Tabah/net

Hukum

Dewan Pakar ICMI: Hakim Harus Prioritaskan Terdakwa Hadir Di Persidangan

JUMAT, 19 MARET 2021 | 18:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dewan Pakar ICMI Anton Tabah berpandangan bahwa berdasarkan amanah Undang-Undang juga KUHAP, kehadiran terdakwa dinilai penting dalam sidang dalam kasus peradilan apapun.

Pernyataan Anton ini merupakan respon dari tidak dikabulkanya permintaan Habib Rizieq agar dirinya dihadirkan langsung dalam perkara kerumunan yang dinilai menyebabkan pelanggaran protokok kesehatan.   

Anton menegaskan, bahwa penyelenggaraan sidang online alias daring hanya merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 4/2020, sedangkan dasar penyelenggaraan sidang terbuka langsung hadirkan terdakwa adalah petintah KUHAP.


"Prinsip peradilan wajib dihadiri terdakwa, apalagi terdakwa sangat minta dihadirkan," kata Anton kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/3).

Anton mengingatkan bahwa kekuasaan hakim tidaklah absolut. Hakim juga wajib taat hukum taat herarki hukum. Sidang online, kata Anton hanyalah opsi bukan keharusan sebagaimana pasal 2 Perma a quo eksplisit disebutkan bahwa terdakwa pada asalnya dihadirkan di persidangan. Dalam ketentuan pasal 2 disebutkan "Persidangan dilaksanakan di ruang pengadilan dengan dihadiri penuntut dan terdakwa dengan didampingi penasehat hukum, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan".

"Nah peraturan perundangan yang mengatur hukum acara persidangan adalah KUHAP, tepatnya dalam pasal 154," ungkap Anton.

Disisi lain, Anton menjelaskan, dalam ketentuan pasal 146 dan 154 KUHAP diatur rinci bagaimana terdakwa dihadirkan sejak pemanggilan hingga hadir di hadapan hakim di muka persidangan.

"Kehadiran terdakwa di persidangan sifatnya mengikat (imperatif) sedgkn E-court (sidang online) sifatnya kondisional (fakultatif)," pungkas Anton.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya