Berita

Eks Dirut Bosowa Corporindo Sadikin Aksa/Net

Presisi

Dianggap Koperatif, Keponakan JK Tak Ditahan Penyidik

JUMAT, 19 MARET 2021 | 18:07 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Eks Dirut Bosowa Corporindo Sadikin Aksa rampung diperiksa perdana usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana jasa keuangan.

Selama kurang lebih sepuluh jam diperiksa, keponakan Jusuf Kalla itu dicecar 53 pertanyaan. Namun oleh penyidik Sadikin Aksa tak ditahan.

"Penyidik menilai yang bersangkutan koperatif, sehingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/3).


Dalam pemeriksaan itu, Sadikin Aksa dicecar oleh penyidik seputar tugas dan tanggung jawabnya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo dan tindakan SA sebagai terhadap adanya Surat Perintah Tertulis OJK

penyidik juga ingin menggali bagaimana mekanisme pengambilan keputusan ataupun tindakan korporasi menyikapi adanya perintah tertulis dari OJK.

Sebelumnya, anak Aksa Mahmud--ipar Jusuf Kalla ini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Bareskrim mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti tindak pidana tersebut.

Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk berstatus bank dalam pengawasan intensif oleh OJK. PT Bank Bukopin Tbk diawasi karena permasalahan tekanan likuiditas.

Saat itu, kondisi PT Bank Bukopin Tbk makin buruk sejak Januari hingga Juli 2020. Dalam rangka upaya penyelamatan PT Bank Bukopin Tbk, OJK mengeluarkan kebijakan, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo yakni Sadikin Aksa melalui surat OJK Nomor: SR-28/D.03/2020, yang terbit 9 Juli 2020 lalu.

Surat itu berisikan perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada tim technical assistance (tim TA) dari PT BRI agar dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk.

Dalam perintah tertulis juga tertera batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020. Akan tetapi, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut.

Seiring penyelidikan oleh Bareskrim Polri, ditemukan fakta, setelah surat dari OJK diterbitkan, SA mengundurkan diri sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Namun, Bareskrim Polri mendapati fakta SA masih aktif dalam kegiatan bersama pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk serta pertemuan bersama OJK pada 24 Juli 2020.

Dia pun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

SA juga mengirimkan foto surat kuasa kepada Dirut PT Bank Bukopin Tbk dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo via WhatsApp pada 27 Juli 2020.

Atas perbuatannya, SA diduga melanggar Pasal 54 UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun serta denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara maksimal 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.



Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Ratusan Pati Naik Pangkat

Selasa, 02 Desember 2025 | 03:24

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Reuni 212 dan Bendera Palestina

Selasa, 02 Desember 2025 | 22:14

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

UPDATE

Ke al-Azhar Belajar

Jumat, 12 Desember 2025 | 08:03

Wall Street Berakhir Variatif: S&P 500 dan Dow Jones Catat Rekor

Jumat, 12 Desember 2025 | 08:00

Pidato Pigai Pidato Terbaik Anak Buah Prabowo Sepanjang 2025

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:59

Dapur Umum J99 Corp-BAZNAS Jadi Napas Harapan di Pengungsian Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:45

Kementerian PU Kerahkan 298 Alat Berat dan Ribuan Material ke Titik Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:30

Harga Emas dan Perak Melesat Usai The Fed Pangkas Suku Bunga

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:15

Sektor Perbankan dan Konstruksi Dorong Reli Bursa Eropa

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:00

Distribusi MBG Terus jadi Prioritas BGN di Daerah Bencana

Jumat, 12 Desember 2025 | 06:55

PLN Terus Kebut Pemulihan Infrastruktur Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025 | 06:39

Alam Semesta dan Gerakan Antiterorisme

Jumat, 12 Desember 2025 | 06:11

Selengkapnya