Berita

Istri dari terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja, yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU), Indah Budi Safitri/RMOL

Hukum

KPK Benarkan Sita Bukti Elektronik Dan Dokumen Dari Yogas Dan Istri Terdakwa Kasus Bansos

JUMAT, 19 MARET 2021 | 13:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan penyitaan barang bukti berupa elektronik dan dokumen terhadap dua saksi kasus bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 pada Kamis kemarin (18/3).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya melakukan penyitaan barang bukti dari dua orang saksi, yaitu Agustri Yogasmara alias Yogas dan Indah Budi Safitri.

"Dari keduanya, tim penyidik KPK melakukan penyitaan berbagai barang bukti di antaranya barang elekronik dan dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (19/3).


Indah Budi Safitri merupakan istri dari terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU) datang ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 13.52 WIB dan keluar dari ruang penyidik pada pukul 16.13 WIB.

Indah mengaku bahwa kedatangannya hanya untuk penyitaan dokumen milik PT TAU.

"Cuma penyitaan dokumen aja," kata Indah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (18/3).

Sementara itu, Yogas juga terlihat mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada sore hari setelah Indah Budi meninggalkan Gedung Merah Putih.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya