Berita

Proyek pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa, Lhokseumawe, terindikasi ada upaya yang merugikan uang negara/Net

Nusantara

Dugaan Manipulasi Pembangunan Pengaman Pantai Cunda-Meuraxa Merugikan Uang Negara Hingga Rp 4,9 M

JUMAT, 19 MARET 2021 | 10:49 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proses audit investigasi pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa, Lhokseumawe, yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya dugaan manipulasi atau rekayasa pengerjaan proyek.

“Tim menemukan modus rekayasa proses lelang dan pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan kontrak,” kata Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, Kamis (18/3), dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Pengaman pantai Cunda-Meuraksa, Lhokseumawe, itu dibangun menggunakan Dana Otonomi Khusus Lhokseumawe.


Praktik rekayasa itu, terang Indra, merugikan keuangan negara lebih dari Rp 4,9 miliar. Untuk selanjutnya akan dilakukan quality assurance oleh tim kantor pusat BPKP sebelum hasil audit itu diserahkan kepada instansi penyidik untuk proses hukum.

Indra menyayangkan tindakan manipulasi tersebut. Dia mengatakan dana otonomi khusus yang diberikan kepada Aceh seharusnya dapat dijadikan sebagai alat untuk memuliakan masyarakat lewat kesejahteraan yang lebih baik.

Indra juga mengatakan, bukti-bukti yang ada diharapkan dapat digunakan untuk memintai pertanggungjawaban pihak-pihak yang terkait sesuai dengan perbuatan dan kapasitas masing-masing.

Proyek pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa dianggarkan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lhokseumawe mulai 2015 hingga 2020. Pada 2015, dianggarkan dana sebesar Rp 12,9 miliar. Masih di tahun yang sama, untuk pengawasan lanjutan dianggarkan sejumlah Rp 257,3 juta.

Setahun kemudian, pemerintah kota kembali menganggarkan dana sebesar Rp 12,9 miliar ditambah Rp 185,4 juta. Pada 2019, pemerintah kota kembali menganggarkan dana sebesar Rp 6,8 miliar untuk menuntaskan pembangunan tanggul batu tersebut.

Lantas tahun lalu, di laman LPSE Kota Lhokseumawe, muncul kembali pengadaan untuk proyek yang sama bernilai Rp 4,9 miliar.

Dari penelusuran Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), proyek tersebut sudah dibayarkan kepada rekanan pemenang proyek, yakni PT Putra Perkasa Aceh, meski proyek itu tidak dikerjakan alias fiktif.

Belakangan, rekanan pemenang proyek mengembalikan seluruh uang itu ke kas daerah. Kejaksaan Negeri Lhokseumawe lantas menyurati BPKP Aceh untuk mengaudit investigasi proyek ini.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya