Berita

Proyek pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa, Lhokseumawe, terindikasi ada upaya yang merugikan uang negara/Net

Nusantara

Dugaan Manipulasi Pembangunan Pengaman Pantai Cunda-Meuraxa Merugikan Uang Negara Hingga Rp 4,9 M

JUMAT, 19 MARET 2021 | 10:49 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proses audit investigasi pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa, Lhokseumawe, yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya dugaan manipulasi atau rekayasa pengerjaan proyek.

“Tim menemukan modus rekayasa proses lelang dan pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan kontrak,” kata Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, Kamis (18/3), dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Pengaman pantai Cunda-Meuraksa, Lhokseumawe, itu dibangun menggunakan Dana Otonomi Khusus Lhokseumawe.


Praktik rekayasa itu, terang Indra, merugikan keuangan negara lebih dari Rp 4,9 miliar. Untuk selanjutnya akan dilakukan quality assurance oleh tim kantor pusat BPKP sebelum hasil audit itu diserahkan kepada instansi penyidik untuk proses hukum.

Indra menyayangkan tindakan manipulasi tersebut. Dia mengatakan dana otonomi khusus yang diberikan kepada Aceh seharusnya dapat dijadikan sebagai alat untuk memuliakan masyarakat lewat kesejahteraan yang lebih baik.

Indra juga mengatakan, bukti-bukti yang ada diharapkan dapat digunakan untuk memintai pertanggungjawaban pihak-pihak yang terkait sesuai dengan perbuatan dan kapasitas masing-masing.

Proyek pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa dianggarkan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lhokseumawe mulai 2015 hingga 2020. Pada 2015, dianggarkan dana sebesar Rp 12,9 miliar. Masih di tahun yang sama, untuk pengawasan lanjutan dianggarkan sejumlah Rp 257,3 juta.

Setahun kemudian, pemerintah kota kembali menganggarkan dana sebesar Rp 12,9 miliar ditambah Rp 185,4 juta. Pada 2019, pemerintah kota kembali menganggarkan dana sebesar Rp 6,8 miliar untuk menuntaskan pembangunan tanggul batu tersebut.

Lantas tahun lalu, di laman LPSE Kota Lhokseumawe, muncul kembali pengadaan untuk proyek yang sama bernilai Rp 4,9 miliar.

Dari penelusuran Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), proyek tersebut sudah dibayarkan kepada rekanan pemenang proyek, yakni PT Putra Perkasa Aceh, meski proyek itu tidak dikerjakan alias fiktif.

Belakangan, rekanan pemenang proyek mengembalikan seluruh uang itu ke kas daerah. Kejaksaan Negeri Lhokseumawe lantas menyurati BPKP Aceh untuk mengaudit investigasi proyek ini.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya