Berita

Persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Hukum

Rekap Sidang Putusan Sengketa Pilkada Hari Pertama: 9 Perkara Ditolak Dan Tidak Diterima MK, Satu Perkara Dikabulkan

JUMAT, 19 MARET 2021 | 10:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang putusan 10 perkara sengketa Pilkada Serentak 2020 yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis kemarin (18/3), hanya mengabulkan satu permohonan.

Berdasarkan hasil rekap putusan MK yang ditelusuri Kantor Berita Politik RMOL di website mkri.id, satu perkara yang dikabulkan adalah perkara pemilihan bupati Teluk Wondama yang teregistrasi dengan nomor 32/PHP.BUP-XIX/2021.

Komisioner KPU, Hasyim Asyari menyebutkan, pihaknya sebagai pihak termohon diperintahkan MK untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan bupati Teluk Wondama.


Sebabnya, MK menilai SK KPU Teluk Wonadama nomor 285 tentang penetapan hasil rekapitulasi suara yang diterbitkan tanggal 16 Desember 2020 ada selisih suara di empat TPS.

"(MK) memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS 5 Wasior, TPS 4 Maniwak, TPS 9 Maniwak dan TPS 14 Maniwak, dengan diikuti oleh semua paslon," ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (19/3).

Kata Hasyim, PSU dilaksanakan paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan MK, dan nantinya hasil PSU digabungkan dengan hasil perolehan suara awal yang sudah diperoleh paslon bupati yang berkompetisi.

"Dengan dituangkan ke dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara," sambung Hasyim.

Sementara itu, ada sembilan perkara ditolak dan atau tidak dapat diterima oleh hakim konstitusi MK permohonananya. Karena, khusus yang terkait putusan ditolak MK menilai permohonan pemohon tidak memiliki alasan hukum yang jelas.

Sementara itu, permohonan yang tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Sebab ambang batas suara di dalam pokok permohonannya tidak terpenuhi.

Adapun perkara sengketa yang ditolak dan tidak dapat diterima MK dalam pembacaan putusan kemarin adalah sebagai berikut:

- Permohonan ditolak

1. Perkara No.18/PHP.BUP-XIX/2021 pemilihan bupati Kabupaten Belu, NTT

2. Perkara No.24/PHP.BUP-XIX/2021 pemilihan bupati Kabupaten Malaka, NTT

3. Perkara No.43/PHP.BUP-XIX/2021 pemilihan bupati Kabupaten Kotabaru, Kalsel

4.  Perkara No.68/PHP.BUP-XIX/2021 pemilihan bupati Kabupaten Karimun, Kepri

5. Perkara No.110/PHP.BUP-XIX/2021 pemilihan bupati Kabupaten Sumbawa, NTB

- Permohonan tidak dapat diterima

6.  Perkara No.39/PHP.BUP-XIX/2021 pemilihan bupati Kabupaten Pesisir Barat, Lampung

7. Perkara No.46/PHP.BUP-XIX/2021 pemilihan bupati Kabupaten Bandung, Jabar

8.  Perkara No.59/PHP.BUP-XIX/2021 pemilihan bupati Kabupaten Nias Selatan, Sumut

9. Perkara No.100/PHP.BUP-XIX/2021 pemilihan bupati Kabupaten Samosir, Sumut).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya