Berita

Gubernur Banten Wahidin Halim/Net

Nusantara

UU Cipta Kerja Jadi Alasan Gubernur Banten Tolak Tiga Raperda Yang Dinisiasi DPRD

JUMAT, 19 MARET 2021 | 04:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gubernur Banten Wahidin Halim memberikan alasan atas penolakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diinisiasi DPRD Banten.

Ketiga Raperda yang ditolak adalah Fasilitasi Pondok Pesantren, Perubahan Perda 4/2004 tentang Pengelolaan Zakat, dan Raperda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Gubernur beralasan ketiga raperda itu harus dikaji ulang agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, terutama pemerintah saat ini telah melakukan simplifikasi peraturan dengan konsep Omnibus Law sebagaimana dalam UU 11/2020 Tentang Cipta Kerja, yang berdampak pada arahan kebijakan peraturan, hingga penyederhanaan perizinan.


Alasan itu disampaikan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy saat membacakan pandangan gubernur dalam Rapat Paripurna Pendapat Gubernur Banten Terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD Banten di Sekertariat DPRD Banten, Kamis (18/3).

"Sesuai arahan Pak Presiden jangan menjerat diri kita sendiri memperlambat kebijakan, dengan menumpuknya Peraturan Daerah yang tidak efektif berbenturan dengan peraturan pusat yang sudah dibuat UU," ujar Andika dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

"Pertimbangan kami, apabila sudah ada UU di pusat, peraturan menterinya sudah ada, jangan sampai kita buat lagi nanti menghambat," tuturnya.

Raperda itu, tegas Andika, telah dimuat dalam peraturan yang lebih tinggi sehingga daerah tinggal melaksanakan saja. Paling tidak, raperda perlu dirampingkan serta disinkronisasikan dengan UU Ciptakerja agar tidak bertabrakan.

Apalagi, kata dia, materi muatan yang diatur pada masing-masing raperda hingga kini belum memuat muatan lokal yang sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Harusnya kan bisa menaungi program pemerintah daerah yang dilaksanakan baik didesa dan Pondok Pesantren," katanya.

Selain Raperda Ponpes dan Pengelolaan Zakat, jelas Andika, Raperda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa perlu ditinjau ulang karena melihat masing-masing desa memiliki perbedaan signifikan maka harus juga diperhatikan agar konsep program yang akan diterapkan ini dapat memberikan dampak yang positif bagi desa-desa di Banten.

"Kita jangan lagi lah membebani diri, membelenggu diri sendiri dengan mengatur yang tidak inovatif, dan memperlambat pelaksanaanya," ungkapnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya