Berita

Gubernur Banten Wahidin Halim/Net

Nusantara

UU Cipta Kerja Jadi Alasan Gubernur Banten Tolak Tiga Raperda Yang Dinisiasi DPRD

JUMAT, 19 MARET 2021 | 04:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gubernur Banten Wahidin Halim memberikan alasan atas penolakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diinisiasi DPRD Banten.

Ketiga Raperda yang ditolak adalah Fasilitasi Pondok Pesantren, Perubahan Perda 4/2004 tentang Pengelolaan Zakat, dan Raperda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Gubernur beralasan ketiga raperda itu harus dikaji ulang agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, terutama pemerintah saat ini telah melakukan simplifikasi peraturan dengan konsep Omnibus Law sebagaimana dalam UU 11/2020 Tentang Cipta Kerja, yang berdampak pada arahan kebijakan peraturan, hingga penyederhanaan perizinan.


Alasan itu disampaikan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy saat membacakan pandangan gubernur dalam Rapat Paripurna Pendapat Gubernur Banten Terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD Banten di Sekertariat DPRD Banten, Kamis (18/3).

"Sesuai arahan Pak Presiden jangan menjerat diri kita sendiri memperlambat kebijakan, dengan menumpuknya Peraturan Daerah yang tidak efektif berbenturan dengan peraturan pusat yang sudah dibuat UU," ujar Andika dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

"Pertimbangan kami, apabila sudah ada UU di pusat, peraturan menterinya sudah ada, jangan sampai kita buat lagi nanti menghambat," tuturnya.

Raperda itu, tegas Andika, telah dimuat dalam peraturan yang lebih tinggi sehingga daerah tinggal melaksanakan saja. Paling tidak, raperda perlu dirampingkan serta disinkronisasikan dengan UU Ciptakerja agar tidak bertabrakan.

Apalagi, kata dia, materi muatan yang diatur pada masing-masing raperda hingga kini belum memuat muatan lokal yang sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Harusnya kan bisa menaungi program pemerintah daerah yang dilaksanakan baik didesa dan Pondok Pesantren," katanya.

Selain Raperda Ponpes dan Pengelolaan Zakat, jelas Andika, Raperda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa perlu ditinjau ulang karena melihat masing-masing desa memiliki perbedaan signifikan maka harus juga diperhatikan agar konsep program yang akan diterapkan ini dapat memberikan dampak yang positif bagi desa-desa di Banten.

"Kita jangan lagi lah membebani diri, membelenggu diri sendiri dengan mengatur yang tidak inovatif, dan memperlambat pelaksanaanya," ungkapnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya