Berita

Gubernur Banten Wahidin Halim/Net

Nusantara

UU Cipta Kerja Jadi Alasan Gubernur Banten Tolak Tiga Raperda Yang Dinisiasi DPRD

JUMAT, 19 MARET 2021 | 04:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gubernur Banten Wahidin Halim memberikan alasan atas penolakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diinisiasi DPRD Banten.

Ketiga Raperda yang ditolak adalah Fasilitasi Pondok Pesantren, Perubahan Perda 4/2004 tentang Pengelolaan Zakat, dan Raperda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Gubernur beralasan ketiga raperda itu harus dikaji ulang agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, terutama pemerintah saat ini telah melakukan simplifikasi peraturan dengan konsep Omnibus Law sebagaimana dalam UU 11/2020 Tentang Cipta Kerja, yang berdampak pada arahan kebijakan peraturan, hingga penyederhanaan perizinan.

Alasan itu disampaikan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy saat membacakan pandangan gubernur dalam Rapat Paripurna Pendapat Gubernur Banten Terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD Banten di Sekertariat DPRD Banten, Kamis (18/3).

"Sesuai arahan Pak Presiden jangan menjerat diri kita sendiri memperlambat kebijakan, dengan menumpuknya Peraturan Daerah yang tidak efektif berbenturan dengan peraturan pusat yang sudah dibuat UU," ujar Andika dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

"Pertimbangan kami, apabila sudah ada UU di pusat, peraturan menterinya sudah ada, jangan sampai kita buat lagi nanti menghambat," tuturnya.

Raperda itu, tegas Andika, telah dimuat dalam peraturan yang lebih tinggi sehingga daerah tinggal melaksanakan saja. Paling tidak, raperda perlu dirampingkan serta disinkronisasikan dengan UU Ciptakerja agar tidak bertabrakan.

Apalagi, kata dia, materi muatan yang diatur pada masing-masing raperda hingga kini belum memuat muatan lokal yang sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Harusnya kan bisa menaungi program pemerintah daerah yang dilaksanakan baik didesa dan Pondok Pesantren," katanya.

Selain Raperda Ponpes dan Pengelolaan Zakat, jelas Andika, Raperda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa perlu ditinjau ulang karena melihat masing-masing desa memiliki perbedaan signifikan maka harus juga diperhatikan agar konsep program yang akan diterapkan ini dapat memberikan dampak yang positif bagi desa-desa di Banten.

"Kita jangan lagi lah membebani diri, membelenggu diri sendiri dengan mengatur yang tidak inovatif, dan memperlambat pelaksanaanya," ungkapnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya